2 Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswa Demonstran Divonis Hukuman Mati

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada dua mantan polisi atas pembunuhan seorang mahasiswa yang kematiannya memicu gelombang protes besar hingga menggulingkan pemerintahan. Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam upaya hukum terkait aksi represif aparat selama gejolak politik 2024.

Dua mantan polisi tersebut divonis karena membunuh mahasiswa demonstran Abu Sayeed, yang tewas dalam aksi protes mahasiswa pada 2024. Kematian Sayeed disebut memperbesar pemberontakan yang berujung pada jatuhnya pemerintahan otoriter yang dipimpin oleh Sheikh Hasina.

Sayeed meninggal dunia pada usia 23 tahun di kota Rangpur, Bangladesh utara. Ia menjadi mahasiswa pertama yang tewas dalam tindakan represif polisi terhadap demonstrasi.

Rekaman detik-detik terakhirnya pada 16 Juli 2024, saat ia berdiri dengan kedua tangan terentang sebelum ditembak dari jarak dekat, berulang kali ditayangkan di televisi Bangladesh setelah jatuhnya pemerintahan Hasina.

Jaksa menuntut 30 orang terkait pembunuhan tersebut, dengan berbagai dakwaan mulai dari pembunuhan hingga tanggung jawab komando dan keterlibatan dalam organisasi kriminal. Dari jumlah itu, hanya enam orang yang berada dalam tahanan, termasuk dua yang dijatuhi hukuman mati.

Jaksa utama Aminul Islam mengatakan seluruh terdakwa dinyatakan bersalah. "Semua 30 orang dinyatakan bersalah," kata Islam, dilansir AFP, Kamis (9/4/2026).

"Abu Sayeed mengorbankan hidupnya untuk membebaskan negara dari pemerintahan otoriter," imbuhnya.

Hukuman mati dijatuhkan kepada dua mantan polisi berpangkat rendah, Amir Hossain dan Sujan Chandra Roy, yang hadir di pengadilan saat putusan dibacakan.

Pengacara mereka, Azizul Haque Dulu, mengatakan akan mengajukan banding.

Selain dua hukuman mati tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kepada 28 terdakwa lainnya. Mereka termasuk sejumlah perwira senior polisi, seorang dokter, serta mantan staf Begum Rokeya University, tempat Sayeed menempuh pendidikan, termasuk rektor universitas tersebut.

Seorang pemimpin organisasi mahasiswa yang kini telah dilarang, Bangladesh Chhatra League, sayap mahasiswa partai Awami League milik Hasina, juga dijatuhi hukuman. Beberapa terdakwa mendapat hukuman hingga 10 tahun penjara.

Namun keluarga korban menyatakan tidak puas dengan putusan tersebut. Saudara laki-laki Sayeed, Ramzan Ali, menilai sejumlah hukuman terlalu ringan.
"Pengadilan menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada pejabat senior polisi dan pemimpin Chhatra League," ujarnya kepada AFP. "Kami akan mengajukan banding."

(luc/luc) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |