11 Terdakwa Kasus Proyek Baterai Litium dll Divonis 6-14 Tahun Bui, Jaksa Banding

3 days ago 5

Jakarta -

Sebanyak 11 terdakwa kasus dugaan proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) sudah menjalani vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Para terdakwa dijatuhi vonis berbeda-beda.

Dalam keterangan pers Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (15/4/2026), sidang vonis itu digelar pada Senin, 6 April 2026. Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa.

Adapun putusan masing-masing terdakwa sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017-2020, Augus Hoth Mercyon Purba, dijatuhi vonis 8 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 980 juta subsider 5 tahun kurungan.

2. Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015-2017, Herman Maulana, divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 44.537.041.200 (miliar) subsider 7 tahun kurungan.

3. Executive Account Manager PT Infonmedia Nusantara periode 2016-2018, Alam Hono, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7.298.016.141 (miliar) subsider 6 tahun kurungan.

4. Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mukti, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 8.734.270.621 (miliar) subsider 4 tahun kurungan.

5. Direktur utama PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 10.717.216.000 (miliar) subsider 4 tahun kurungan.

6. Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Edi Fitra, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 38.247.500.000 (miliar) subsider 5 tahun kurungan.

7. Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamarudin Ibrahim, dijatuhi vonis penjara 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7.950.000.000 (miliar) subsider 4 tahun kurungan.

8. Direktur Utama PT ATA Energi, Nurhandayanto, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 46.853.348.032 subsider 6 tahun kurungan.

9. Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya, divonis 5 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 39.876.000.000 subsider 3 tahun kurungan.

10. Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana, RR Dewi Palupi, divonis penjara 3 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 40 juta subsider 1 tahun kurungan

11. Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan alias Iwan Siregar, divonis penjara 10 tahun, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 22.430.113.892 subsider 6 tahun kurungan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sejumlah perusahaan pada periode 2016-2018. Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengadaan barang yang dibiayai oleh PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup bisnis inti (core business) perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.

Dalam pelaksanaannya, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia Nusantara, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (Telkominfra), PT PINS Indonesia (PINS), dan PT Graha Sarana Duta, untuk menjalankan proyek tersebut. Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari perusahaan mitra.

Namun proyek-proyek pengadaan tersebut pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp464.935.164.828,00 (miliar).

Para terdakwa dinyatakan hakim melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait putusan ini, Kejati DKI Jakarta menyatakan jaksa mengajukan banding terhadap empat terdakwa yakni Agus Hoth Mercyon Purba, Rudi Irawan alias Iwan Siregar, dan RR Dewi Palupi, dan Alam Hono. Dari empat terdakwa itu, Alam Hono yang juga mengajukan banding atas vonis hakim.

Lihat juga Video: Potensi Bahaya Baterai Litium yang Diduga Picu Kebakaran Terra Drone

(zap/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |