Jakarta -
Hakim anggota Mulyono menyatakan dissenting opinion saat musyawarah majelis dalam penjatuhan vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Hakim Mulyono meragukan prosedur, jumlah dan kualitas hasil penghitungan keuangan negara dalam perkara ini.
"Dari hasil pengamatan hakim, keterangan saksi ahli dan alat bukti dokumen atau berkas bukti yang diajukan di muka sidang, anggota majelis empat meragukan prosedur dan jumlah dan kualitas hasil penghitungan keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi dalam kasus tata kelola perminyakan," kata hakim Mulyono saat membacakan disenting opinion di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
"Perkara saat ini di Indonesia yang kompleks terkait dengan bisnis perdagangan internasional, sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa," imbuh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Mulyono berpendapat seseorang baru dapat dipidana jika ada unsur melawan hukum dan terdapat hubungan batin antara kesalahan pelaku dan perbuatannya. Dia mengumpamakan kerugian negara bagai buah yang busuk.
"Kalau adanya kerugian negara itu bagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasikan juga mengandung kebusukan juga? Apakah adanya kerugian bumn atau kerugian keuangan negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu," ujarnya.
Hakim Mulyono berpandangan yang cukup jelas dan bisa dilakukan saat ini adalah menilai lebih dulu kebenaran menyakinkan akibat dari perbuatan melawan hukum yaitu adanya kerugian negara. Dia menilai perlu adanya pedoman operasional yang mengikat hukum dan auditor untuk menerapkan urutan uji berjenjang.
"Menurut anggota majelis empat, sebelum masuk timbul atau adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, perlu adanya sinkronisasi antar UU," ujarnya.
Hakim Mulyono mengatakan kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis tidak boleh dipidanakan. Namun, jika keputusan bisnis itu menyimpang dan beritikad buruk maka harus ditindak.
"Sehingga bila ada kerugian bisnis yang wajar atau bahkan tidak ada kerugian bisnis yang nyata, tapi ada kerugian perusahaan menurut penegak hukum, keputusan bisnis tersebut tidak dikriminalisasi atau dipidanakan, tapi kalau memang ada penyimpangan penting, beritikad buruk, tetap ditindak," ujarnya.
Adapun 9 terdakwa dalam perkara ini yaitu:
1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, 6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
(mib/isa)


















































