Yayasan Sekolah di Jaksel Minta Buktikan Klaim Senjata untuk Ekskul

2 weeks ago 22
Jakarta -

Pihak yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan (Jaksel), menyinggung soal penemuan senjata di lingkungan sekolah yang dikaitkan dengan ekstrakurikuler. Ia meminta klaim tersebut dibuktikan.

"Ketika ada yang mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan ekstrakurikuler dan itu sudah disetujui, tolong dibuktikan. Jangan sampai ini menjadi hal-hal yang melegitimasi sesuatu yang sebenarnya tidak benar," ucap kuasa hukum yayasan sekolah, Alvon Kurnia Palma, di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Ia pun menyinggung soal Pak Suryo yang merupakan pembina yayasan dan diklaim mengetahui soal ekstrakurikuler tersebut. Menurutnya, kondisi Pak Suryo saat itu sudah berusia lanjut sehingga ada keterbatasan untuk menyetujui dan mengetahui masalah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu diketahui bahwa ketika itu Pak Suryo sudah berumur 104 tahun. Bukan menafikan kemampuan, tetapi pada saat itu untuk Pak Suryo sendiri untuk memahami, mengetahui, dan menyetujui suatu usulan itu ada persoalan. Ada keterbatasan-keterbatasan ketika itu," katanya.

Alvon kembali menegaskan kepada pihak eks ketua yayasan untuk membuktikan klaim ekstrakurikuler itu. Ia pun meminta agar jangan mencari-cari alasan mengenai hal tersebut.

"Nah, oleh sebab itu makanya ketika ada yang mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan ekstrakurikuler dan itu sudah disetujui, tolong dibuktikan. Tolong dibuktikan. Jangan sampai ini menjadi suatu hal-hal yang melegitimasi sesuatu hal yang sebenarnya tidak benar," kata Alvon.

"Jangan mencari alasan-alasan yang sebenarnya tidak ada. Nah, dengan demikian makanya tolong itu dibuktikan nantinya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) buka suara terkait temuan ratusan senjata di yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Ratusan pucuk airsoft gun tersebut diklaim milik mereka dan berizin resmi.

"Benar, itu milik Lokta Karya Perbakin. Itu sudah jelas, ada izinnya. Yang 995 pucuk itu berupa airsoft gun," ujar Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Alhadid Endar Putra, saat dihubungi detikcom, Jumat (7/8/2026).

Alhadid, yang juga selaku kuasa mantan ketua yayasan berinisial IWD, mengatakan dirinya telah dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga telah memperlihatkan surat izin kepemilikan ratusan pucuk airsoft gun dengan nomor SI/5483-XII/2008 kepada pihak kepolisian.

"Mereka (pihak kepolisian) juga bertanya dan kami kasih lihat. Ini akan kita gelar juga di Polres, izin-izin tersebut," imbuhnya.

Ia menegaskan total 995 pucuk senjata itu berupa airsoft gun, bukan senjata api. Senjata api yang ditemukan, kata dia, hanya ada satu pucuk dan kepemilikannya pun legal.

"Kalau senjata api itu bukan punya Lokta, tapi ada pemiliknya, juga ada izinnya, satu (pucuk) kalau tidak salah. Pemiliknya nanti saya buka di Polres, karena itu ada izinnya dan tidak ada magazinnya, tidak ada amunisinya," bebernya.

Mengenai mengapa senjata itu ada di sekolah, Alhadid menjelaskan duduk perkaranya. Ratusan senjata itu disimpan di gudang sekolah berkaitan dengan rencana kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) menembak target di sekolah tersebut.

"Pertanyaannya, kenapa ada di sekolah yayasan, alasannya karena tahun 2020 itu ada kerja sama kita dengan Pak Suryo, dia pembina juga di yayasan tersebut. Waktu itu kita sepakat mau bikin ekskul menembak untuk atlet muda bertepatan dengan Asian Games, menembak target itu lho, yang dipencet jalan kertasnya," imbuhnya.

Namun, dikarenakan pihak yayasan saat itu meninggal dunia, kerja sama tersebut terhenti. Akibatnya, senjata tersebut masih tersimpan di gudang sekolah sampai saat ini.

"Sekitar tahun 2024 atau 2025, Pak Suryo meninggal, kemudian tidak dilanjut rencananya (kegiatan ekskul menembak)," ungkapnya.

Alhadid menjelaskan ratusan pucuk airsoft gun yang ada di sekolah tersebut berupa spare part. Sebagian besar sudah tidak bisa dipergunakan karena kondisinya berkarat.

"Tapi senjata di sana sudah tidak bisa digunakan lagi karena dari tahun 2008, jadi bentuknya spare part, sudah karatan juga," ungkapnya.

(ial/aik)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |