Polres Jakbar Ungkap Peran 11 Pelaku Pemalsuan Uang: Pendana sampai Pencetak

4 hours ago 4

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat menangkap 11 pelaku sindikat pemalsuan uang jaringan lintas daerah. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda mulai dari pendana hingga pencetak uang palsu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan 11 tersangka ini terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama yakni pemodal atau pendana serta pencetak uang palsu, antara lain S, MK, R, N, dan W.

"S ini adalah sebagai donatur (pendana) yang menyiapkan segala hal operasional tentang sindikat ini," kata Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (24/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, klaster kedua yakni yang menyimpan dan mengedarkan uang palsu. Ada empat tersangka di klaster ini, yaitu SP, GM, AH, dan HW.

"Kemudian yang ketiga adalah klaster turut serta Pasal 55 KUHP, yaitu Saudara K dan Saudara ARP," imbuhnya.

Para tersangka ditangkap di beberapa wilayah berbeda, antara lain di Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap. Selain 11 tersangka, Polres Metro Jakarta Barat juga menetapkan 4 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu EA, R, W, dan F.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di Stasiun Jakarta Kota. Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan lokasi pencetakan uang palsu di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, Jawa Barat dan menyita mesin cetak.

Dari hasil pengembangan, polisi juga membongkar tempat kejadian perkara (TKP) kedua yakni di Desa Walahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Di sana, polisi kembali menyita mesin.

"Nah, mesinnya yang panjang ini, yang seperti kereta api ini. Nah, mesin yang dibuat uang palsu ini adalah mesin yang ada di Tasikmalaya. Sedangkan mesin yang di Wangon, Banyumas, itu adalah next product. Apabila ini berhasil, maka akan memperbanyak lagi uangnya," jelas Nasriadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga menyita sebanyak 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 atau sekitar Rp 1,56 miliar.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Zulfikar mengatakan, sindikat ini telah menjalankan praktik pemalsuan uang selama dua kali. Dalam dua kali produksi itu, mereka mencetak puluhan ribu lembar uang palsu dengan tingkat keberhasilan yang berbeda.

"Pada produksi pertama, mereka mencetak sekitar 12.000 lembar. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 lembar dinyatakan 'cacat' sehingga tidak menyerupai uang asli secara sempurna," kata Bobby.

Sementara sekitar 8.000 lembar lainnya dinilai oleh para tersangka upal tersebut memiliki kemiripan dengan uang asli dan kemudian dijual. Sebanyak 8.000 lembar uang palsu itu dijual dengan harga Rp 235 juta.

"Cetakan pertama sebanyak 12.000 lembar. Yang cacat itu ada 4.000 lembar. Tetapi yang 8.000 lembar itu sama menurut penilaian mereka dengan uang asli," katanya.

(mea/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |