Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pria asal Indonesia bernama Jamaludin Taipabu nekat masuk ke Singapura secara ilegal demi mencari penghidupan. Dirinya berangkat dari Batam dengan speedboat pada September tahun lalu, dengan cara melompat ke laut dan berenang menuju Singapura.
Melansir Channel News Asia, Minggu (21/9/2025), pria berusia 49 tahun itu berhasil tinggal di negeri tetangga selama kurang lebih 11 bulan sebelum akhirnya tertangkap bulan lalu. Pada Selasa (16/9), pengadilan menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambukan rotan.
Jamaludin mengaku bersalah melanggar Undang-Undang Imigrasi arena masuk tanpa izin. Kepada pengadilan, dirinya mengaku terpaksa mengambil jalan berbahaya tersebut lantaran gajinya di Indonesia tak cukup untuk menghidupi keluarga.
Ia meminta bantuan temannya, yang dalam dokumen pengadilan disebut hanya sebagai "Azwar". Ia setuju untuk membayar Azwar 5 juta rupiah (US$305) untuk memfasilitasi masuknya secara ilegal.
Sekitar pukul 23.00 pertengahan September tahun lalu, Jamaludin bertemu Azwar di sebuah pantai di Batam. Ia naik speedboat yang dikapteni Azwar dan ia tetap berjongkok selama sekitar satu setengah jam sementara speedboat tersebut diarahkan menuju Singapura.
Kemudian, Azwar memberi tahu Jamaludin bahwa mereka berada di perairan Singapura dan menyuruhnya melompat ke laut.
Jamaludin melakukannya dan berenang menuju Singapura menggunakan alat pengapung rakitan. Ia mencapai garis pantai yang tidak diketahui di Singapura sekitar satu jam kemudian dan memasuki negara itu tanpa terdeteksi.
Di Singapura, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk mencari nafkah. Ia ditangkap pada 12 Agustus tahun ini di sekitar Sungei Kadut, di sekitar distrik Woodlands.
Ketika ditangkap oleh petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), ia tidak dapat menunjukkan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa ia tinggal di Singapura secara legal dan tidak memiliki dokumen perjalanan.
Tidak ada catatan pergerakan yang menunjukkan bahwa Jamaludin telah memasuki Singapura secara legal, tetapi sidik jarinya terlacak ke seseorang yang memiliki namanya.
Berbicara melalui seorang penerjemah di pengadilan, Jamaludin mengatakan bahwa ia menyesali perbuatannya dan memohon hukuman yang lebih ringan.
Dalam sebuah pernyataan kepada CNA, ICA mengatakan bahwa mereka mengambil sikap tegas terhadap individu yang memasuki Singapura secara ilegal.
"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Imigrasi, setiap orang yang memasuki Singapura tanpa memiliki izin masuk yang sah yang diberikan kepadanya akan dikenai pelanggaran," tambahnya.
Seseorang yang terbukti bersalah atas pelanggaran tersebut dapat menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan.
Pelanggar laki-laki dapat dikenakan hukuman minimal tiga kali cambukan, sementara pelanggar perempuan dapat dikenakan denda hingga S$6.000.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: 5 WNI Terdampak Kebijakan Imigrasi Trump Sudah Dideportasi