Wawan dan Agus Semringah Mobil-Motornya yang Hilang Berhasil Ditemukan Polisi

6 hours ago 2
Jakarta -

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan tiga unit kendaraan, yang terdiri dari dua mobil serta satu sepeda motor, yang digelapkan. Para pemilik kendaraan nampak semringah saat polisi menemukan dan menyerahkan mobil dan motor tersebut kepada mereka.

Adalah Wawan Darmawan, pemilik mobil Toyota Rush yang sempat hilang karena digelapkan seorang pria berinisial T. Ia melapor ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 21 Mei 2025.

"Alhamdulillah mobil sudah ditemukan dalam keadaan baik. Saya berterima kasih banyak kepada Polres KP3 Priok, serta Kapolres dam jajarannya semua. Alhamdulillah sudah ditemukan kendaraan saya," ujar Wawan yang hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan ini di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) pada Senin (27/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan Wawan, Agus Budhiono yang merupakan pemilik sepeda motor Honda Beat juga bersyukur laporannya berbuah hasil. Agus melaporkan kasus penggelapan yang dialaminya pada 21 Juli lalu.

"Kepada Kapolres dan Satreskrim Pelabuhan Tanjung Priok yang dengan cepat menindaklanjuti dan berhasil menemukan kendaraan saya yang hilang pada tanggal 21 Juli. Apresiasi saya ini bahwa petugas sangat cepat dan tanggap dalam proses pencarian dan pengembalian sepeda motor saya," ungkap Agus.

Agus mengaku terharu karena sepeda motor tersebut dibutuhkannya untuk bekerja berdagang gorengan, serta mengantar anak cucunya sekolah serta mengaji. "Saya tidak mengeluarkan uang sepeser pun dari awal laporan hingga hari ini saya tidak pernah mengeluarkan sepeserpun. Terima kasih sebesar-besarnya," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap dua kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Pada masing-masing kasus ditetapkan satu tersangka.

"Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Berkat kerja keras tim, dua kasus penggelapan kendaraan berhasil diungkap dan barang bukti diamankan," ujar Martuasah.

Penyelidikan dan penyidikan kedua kasus ini dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana. Martuasah mengatakan kasus pertama bermodus pelaku berinisial T menyewa dua unit mobil. Setelah memasuki masa sewa enam bulan, T menunggak bayaran dan mobil tak kunjung dikembalikan ke rental.

"Pelaku menyewa dua mobil selama lima bulan, namun pada bulan keenam hingga bulan kesepuluh, biaya sewa tidak dibayarkan dan kendaraan tidak dikembalikan," jelas Martuasah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Toyota Yaris warna kuning metalik dengan nomor polisi B 2002 UKM. Mobil ditemukan di Lampung Selatan, Lampung.

Sementara satu unit mobil Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2184 UKS ditemukan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim).

Kasus penggelapan kendaraan yang kedua melibatkan satu unit sepeda motor milik korban, Agus. Dalam kasus ini, polisi menetapkan HW (23) sebagai tersangka.

"Modusnya tersangka berpura-pura meminjam motor korban untuk fotokopi berkas pengurusan buku pelaut di Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut," terang Martuasah.

Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mendapatkan kembali motor korban, yakni Honda Beat merah dengan pelat nomor polisi B-
3555 TMJ. Saat ditemukan, motor telah dipasang pelat nomor palsu B 4038 KHL.

Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjerat kedua tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama, Ngurah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraannya kepada pihak lain. Dia berharap kedua kasus ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat.

"Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau peminjaman kendaraan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa," imbau Ngurah.

Ketiga kendaraan tersebut kini telah kembali kepada pemiliknya. Proses pengembalian ketiga kendaraan tersebut dilakukan saat sesi konferensi pers.

(aud/fca)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |