Bandung -
Warga menyegel sebuah rumah di Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, yang digunakan sebagai dapur untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Warga mengeluhkan bau tak sedap dan aktivitas 24 jam di rumah itu.
Pantauan detikJabar, rumah bercat putih-biru langit di Jalan Kinanti, Kelurahan Turangga, itu telah dipasangi stiker penyegelan warna merah oleh warga. Meski terdapat motor yang terparkir, tidak tampak aktivitas setelah penyegelan itu dilakukan.
"Sebetulnya, ini kan program pemerintah. Saya setuju soal programnya, setuju banget. Cuma karena kerjaannya hampir 24 jam, warga nggak ngizinin. Ditambah bau juga nggak sedap," kata warga sekitar, Adam Harun, saat ditemui, seperti dilansir detikJabar, Rabu (17/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adam mengungkapkan, sebelumnya, sempat ada pihak yang berencana menggunakan rumah itu sebagai dapur MBG pada pertengahan Agustus 2025. Namun, karena menimbulkan masalah, warga menolak rencana itu.
Setelah situasinya mereda, ternyata, rumah itu kembali digunakan sebagai dapur MBG sekitar awal September 2025. Warga pun langsung melayangkan keberatan karena kekhawatiran mereka menjadi kenyataan.
"Apalagi ini kan untuk 3.000-4.000 porsi per hari, jadi pasti mengganggu. Terus masalah bau juga. Nah, yang ini nih tiba-tiba saja bikin setelah yang pertama kita tolak," ungkap Adam.
Setelah dapur MBG itu beroperasi, warga mendatangi rumah tersebut untuk menolak aktivitasnya. Meski mendapat penolakan, aktivitas dapur tersebut ternyata terus berjalan hingga menimbulkan keluhan dari warga sekitar.
Ditambah, warga sempat dibuat jengkel karena ada aktivitas truk pengangkut sampah yang langsung membawa tumpukan sisa dari dapur MBG di depan rumah. Warga keberatan karena aktivitas itu menimbulkan bau tak sedap.
Warga kemudian melaporkan kondisi ini ke polsek setempat. Setelah dimediasi, pada Minggu (14/9), rumah yang digunakan sebagai dapur MBG itu pun disegel oleh warga.
Ketua RW setempat, Gama S, menambahkan penyegelan rumah yang difungsikan sebagai dapur MBG itu sudah sesuai dengan kesepakatan warga. Warga menolak karena memang tidak mau terganggu aktivitasnya.
"Ya, warga menolak. Isinya itu saja, tidak ada yang lain. Inti utamanya, dari awal ketika mereka itu masuk ke wilayah RW 9 ini sudah diingatkan bahwa ini wilayah permukiman. Wilayah permukiman itu tidak boleh ada kegiatan komersial," ucap Gama.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/imk)