Wanita di Tangerang Diserang Rampok Usai Sahur, Emas 65 Gram Dicuri

4 hours ago 1

Tangerang -

Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pencuri emas dengan kekerasan di rumah kawasan Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku berinisial RS (32) merampas emas dengan menyerang korban bernama Rusinem (62).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan pelaku beraksi seorang diri. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi menjelang waktu Subuh.

"Pelaku masuk ke rumah korban secara diam-diam, kemudian menyerang korban dari belakang dan mengambil perhiasan yang dikenakan korban," kata Jauhari dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencurian itu terjadi pada Sabtu, (7/3). Saat itu korban bersama anaknya sedang makan sahur pukul 03.30 WIB. Setelah itu, anak korban kembali ke kamar untuk beristirahat.

Lalu, sekitar pukul 04.00 WIB, korban masuk ke kamar untuk bersiap melaksanakan salat Subuh. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya.

"Lalu timbul niat jahat masuk secara diam-diam. Pelaku bahkan sempat mengambil kain sarung yang ada di lokasi untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenali," ungkapnya.

Pelaku melihat korban sedang mengambil air wudhu. Seketika pelaku menyerang dari belakang dengan menutup mulut korban dan mencekik lehernya.

"Korban sempat melakukan perlawanan. Namun karena kalah tenaga, korban akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri," ucapnya.

Pelaku mengambil kalung emas, gelang, dan cincin yang dikenakan korban. Total beratnya sekitar 65 gram.

"Pelaku juga mengambil uang tunai sekitar Rp 1,5 juta yang berada di dalam rumah," katanya.

Pelaku melarikan diri dengan menumpang angkutan umum arah Serpong, lalu naik ojek pangkalan menuju rumah istri sirinya di Cilenggang, Tangerang Selatan.

"Kami juga melibatkan Unit Satwa K9 Polda Metro Jaya untuk membantu melacak jejak pelaku menggunakan sumber bau dari barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian," katanya.

Dia menuturkan, anjing pelacak sempat menelusuri jalur yang diduga dilalui pelaku hingga ke rumah warga di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.

Pelaku ditangkap polisi pada Senin (10/3), sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah kontrakan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Pelaku diketahui bernama RS (32), warga Karangsari, Neglasari," jelas dia.

Pelaku mengaku menjual seluruh perhiasan hasil curiannya di sebuah toko emas di kawasan Pasar Serpong, Tangerang Selatan. Dia menjualnya dengan harga Rp 36 juta.

"Pelaku mengaku kepada istri sirihnya bahwa perhiasan emas yang didapati dari hasil tarikan dikarenakan pekerjaan pelaku, yakni debt collector, lalu perhiasan berupa kalung, dua cincin dan tiga gelang itu dijual pelaku dengan harga sekitar Rp 36 juta," ucapnya.

Hasil menjual emas curian itu digunakan untuk menyewa kontrakan di wilayah Cisauk bersama istri sirinya. Selain itu, pelaku membeli sejumlah barang seperti kipas angin, rice cooker, dispenser, telepon genggam, hingga sepeda motor RX King.

"Polisi kemudian menyita berbagai barang yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut sebagai barang bukti," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(tsy/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |