Jakarta -
Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 hingga Prolegnas 2026. Dalam pembahasan ini, pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej meminta revisi UU KUHAP hingga pelaksanaan pidana mati diselesaikan tahun ini, menyusul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Hal itu disampaikan Eddy dalam Panja tentang RUU Prolegnas 2025 dan 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Ia meminta RUU tentang KUHAP, RUU Penyesuaian Pidana dan Pelaksanaan Pidana Mati dirampungkan tahun ini.
"Terkait RUU prioritas 2026, Pimpinan Yang Mulia, ada beberapa yang mungkin perlu kita catat bersama, Pak, seperti misalnya nomor 4, RUU tentang Perubahan atas KUHAP, yang ada pada Komisi III, kemudian RUU Penyesuaian Pidana usulan pemerintah yang ada pada poin 60, kemudian tentang Pelaksanaan Pidana Mati pada poin 59 halaman 15, ini memang semaksimal mungkin bisa diselesaikan pada 2025," kata Eddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, jika RKUHAP tak disahkan, maka tahanan kepolisian hingga kejaksaan akan dibebaskan. Ia menyebut syarat objektif penahanan masih merujuk pada KUHP lama.
"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian kejaksaan bisa dibebaskan," ujar Eddy.
"Karena mereka itu ditahan berdasarkan syarat objektif penahanan dalam KUHAP yang ada dalam pasal 21 ayat 4, padahal itu masih merujuk pada KUHP yang lama," tambahnya.
Ia mengatakan 2 Januari 2026 KUHP baru akan berlaku. Dengan demikian aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan.
"2 Januari 2026 kan KUHP yang lama sudah tidak berlaku, maka aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa. Jadi ini catatan bagi kami, termasuk di dalamnya UU tentang penyesuaian pidana yang harus kita selesaikan 2025, dan itu masuk di komisi XIII. Jadi itu saja," imbuhnya.
(dwr/gbr)