Wamenaker Ultimatum Perusahaan yang Tahan Ijazah, Sanksinya Mengerikan

5 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melarang perusahaan untuk menahan ijazah pekerja, jika sampai terjadi maka akan masuk ke ranah pidana, yakni terkena pasal penggelapan, apalagi jika sampai meminta tebusan berupa nilai uang.

"Peringatan keras akan kena pasal 372, pasal 368 KUHP mengenai penggelapan dan pemerasan, ketika pelaku usaha minta tebusan kita akan pidanakan dengan pasal pemerasan," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Apalagi banyak ditemukan kasus dimana perusahaan sampai meminta uang ketika pekerja ingin memberikan kembali ijazah pekerjanya.

"Soal penebusan ijazah ketika hak ijazah diambil harus ada tebusan sampai Rp 35 juta. Mereka ketika cari kerja prinsipnya mencari duit bukan memberi duit, ini logika terbalik, ini pemerasan menahan ijazah kejahatan ada pasal KUHP," kata Noel.

Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) di Jakarta, Senin (19/5/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)Foto: Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) di Jakarta, Senin (19/5/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) di Jakarta, Senin (19/5/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Lebih lanjut Ia menyebut bahwa pemerintah bakal merilis surat edaran (SE) mengenai larangan penahanan ijazah.

"Kemungkinan akan rilis SE besok Pak Menteri yang menyampaikan langsung jadi besok liat," ujar Noel.

Salah satu bentuk sanksi yang akan diberikan ke pelaku usaha ialah penutupan atau segel ke pelaku usaha.

"Sanksi kita segel tempat usaha, kedua penahanan itu polisi penegak hukum, kita akan geledah ini sikap negara. Saya tegaskan kita nggak halangi bisnis mereka tapi membina mereka agar praktik puluhan tahun dihentikan," ujar Noel.

Perusahaan Outsourcing Dilarang Tahan Ijazah Karyawan

Perusahan alih daya (outsourcing) dilarang melakukan penahanan ijazah kepada para pekerjanya. Direktur Kepala Pembinaan Hubungan Industrial (KPPHI) C. Heru Widianto menyebut bahwa hal itu melanggar dalam perlindungan data pribadi.

"Tidak ada satupun perusahaan yang gayanya sepeti itu yang dibenarkan. Dari aturan yang ada pada konvensi dasar ILO, itu perlindungan data pribadi, dilarang dalam penahanan ijazah," kata Heru di Kemnaker.

Namun Ia mengakui bahwa pekerja kerap sulit menolak untuk memberikan ijazah kepada para pekerja, apalagi di tengah ekonomi yang sulit.

"Kadang kelemahan teman-teman lupa, begitu ditanya manajemen ijazahnya mana langsung diserahkan, begitu dia tahan kadang teman-teman pekerja bilang Monggo. Padahal ketika ditanyakan ya cukup ditunjukkan, setelah itu diambil lagi," ujar Heru.

Sementara itu Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar juga mengakui sempat mendapat perlakuan serupa ketika lulus pendidikan dan mencari pekerjaan di bidang swasta, namun Ia menolak ketika dipersyaratkan penahanan ijazah.

"Apapun ceritanya orang diterima kerja nggak ada ditahan ijazahnya. Kadang-kadang ketidaktahuan jadinya demikian. Ketika lulus saya sempat cari kerja juga daya pengalaman ijazah mau diambil saya nggak jadi, jangan mau ditahan karena apa-apa kita berutang duluan. Tapi kita cerita belum apa-apa sudah ditahan, kita harus saling percaya kalau nggak, ya nggak usah," kata Rinaldi.


(fys/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: LPS Ungkap Kondisi Ekonomi & Investasi di Investment Forum 2025

Next Article Wamenaker Janjikan Ini Kepada Buruh Sritex Usai MA Tolak Kasasi Pailit

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |