Vonis Eks Dirut Indofarma Diperberat Jadi 13 Tahun Bui-Ganti Rugi Rp 222 M

3 hours ago 1
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi alat kesehatan. Vonis Arief diperberat dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara.

Perkara banding Arief diadili oleh hakim ketua Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Selain hukuman penjara 13 tahun, Arief juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 5 bulan kurungan," kata hakim seperti dikutip, Jumat (19/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menghukum Arief membayar uang pengganti Rp 222.793.909.733 (Rp 222,7 miliar). Jika tak dibayar, hartanya akan dirampas negara.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 7 tahun," ucap hakim.

Sebelumnya, Arief Pramuhanto divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Arief terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) serta pengelolaan keuangan di PT Indofarma dan anak perusahaannya.

"Menyatakan Terdakwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Bambang Winarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Arief membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana 3 bulan penjara.

Hakim menyatakan total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 377.491.463.411,23. Namun, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Arief ikut membayar uang pengganti 60 persen dari total kerugian negara yakni sebesar Rp 226.494.878.046,738.

(mib/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |