Viral Daycare di Umbulharjo Jogja Digerebek Polisi, Diduga Aniaya Anak

7 hours ago 2

Jakarta -

Kabar penggerebekan tempat penitipan anak (daycare) di Umbulharjo, Kota Jogja, ramai di media sosial. Peristiwa ini mencuat setelah diduga ada penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan di lokasi tersebut.

Dilansir detikJogja, Sabtu (25/4/2026), informasi tersebut dibagikan akun Instagram @merapi_uncover. Dalam unggahannya, disebutkan lokasi daycare yang diduga menjadi tempat terjadinya penganiayaan telah dipasangi garis polisi.

"[Breaking News] Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare daerah Jogja Mencuat, Polisi Pasang Garis Polisi. Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh dugaan kasus penganiayaan anak yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta. Kasus ini mulai viral setelah sejumlah orang tua murid mengunggah kesaksian dan bukti-bukti kekerasan yang dialami anak-anak mereka di platform digital," tulis akun tersebut seperti dilihat detikJogja, Sabtu (25/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unggahan itu juga menyebut ada dugaan perlakuan tidak pantas terhadap anak-anak di daycare tersebut. Hal itu diketahui dari kesaksian sejumlah orang tua hingga ulasan di platform digital.

"Berdasarkan unggahan akun media sosial Threads, para orang tua merasa terpukul setelah membaca ulasan di Google Maps yang mengungkap sisi gelap tempat tersebut. Laporan yang beredar menyebutkan adanya tindakan keji terhadap anak-anak, mulai dari diikat, diseret, hingga dipukul," tulis unggahan itu.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

"Benar, Satuan Reserse Polresta Jogja tadi (Jumat) sore baru saja melakukan penggerebekan sebuah tempat penitipan anak di daerah Umbulharjo," ujar Adrian.

Polisi menduga ada oknum pengelola daycare yang melakukan penganiayaan terhadap anak-anak. Saat ini, kata Adrian, pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Yang diduga kuat melakukan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak," pungkasnya.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Meita Penganiaya Balita di Depok Dituntut 1,5 Tahun Bui

(amw/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |