Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, tunjangan hari raya (THR) harus cair paling lambat h-7 lebaran. Tak hanya itu, THR lebaran untuk karyawan swasta juga dilarang dicicil.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Selasa, 03/03/2026) berikut ini.
Add
source on Google


















































