Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan mandatori pencampuran bahan bakar nabati atau BBN jenis biodiesel sebesar 50% atau B50 pada solar mulai 1 Juli 2026.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 01/04/2026) berikut ini.
Add
source on Google


















































