Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah merilis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Aturan ini diundangkan pada 22 Oktober 2025.
Dalam aturan itu anggaran pendapatan negara tahun 2026 direncanakan sebesar Rp 3.153,58 Triliun, yang diperoleh dari penerimaan pajak, PNBP, dan penerimaan hibah.
Adapun penerimaan yang dicanangkan sebesar Rp 2.693,71 triliun, yang berasal dari pendapatan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Rinciannya pendapatan pajak dalam negeri yang dimaksud sebesar Rp 2.601,24 triliun, berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
Berikut rincian pendapatan pajak dari dalam negeri:
1. Pendapatan pajak penghasilan yang dimaksud sebesar Rp 1.209,3 triliun, yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggun pemerintah.
a. Komoditas panas bumi Rp 3,64 triliun, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
b. Bunga imbal hasil dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan atau pembalian kembali SBN di pasar Internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp 7,004 triliun.
2. Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah yang dicanangkan sebesar Rp 995,2 triliun.
3. Pendapatan pajak bumi dan bangunan yang direncanakan Rp 26,13 triliun.
4. Pendapatan cukai yang berasal dari hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan minuman berpemanis dalam kemasan, senilai Rp 243,53 triliun.
5. Pajak lainnya Rp 126,935 triliun.
Lebih lanjut pendapatan pajak dari perdagangan internasional yang direncanakan sebesar Rp 92,46 triliun, yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. Berikut rinciannya:
1. Pendapatan bea masuk Rp 49,901 triliun
2. Pendapatan bea keluar Rp 42,564 triliun
3. PNBP yang berasal dari pendapatan sumber daya alam, pendapatan kekayaan negara dipisahkan, pendapatan PNBP lainnya, pendapatan Badan Layanan Umum, sebesar Rp 459,19 triliun.
4. Pendapatan sumber daya alam dari migas dan non migas Rp 236,61 triliun.
5. Pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan Rp 1,8 triliun
6. Pendapatan PNBP Rp 122,46 triliun
7. Pendapatan BLU Rp 98,322 triliun
8. Penerimaan hibah yang direncanakan Rp 666,27 triliun
(emy/haa)
[Gambas:Video CNBC]

















































