UBO di Bawah 10% Belum Terbuka, Aturan Baru Bakal Meluncur

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat mengakui pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO) untuk kepemilikan saham di bawah 10% masih dalam tahap pembahasan. Saat ini, keterbukaan UBO yang telah dipublikasikan baru mencakup pemegang saham dengan kepemilikan di atas 10%.

"UBO yang sudah di-open saat ini di atas 10%. Yang di bawah itu masih kita garap bagaimana mekanismenya," ujar Samsul dalam Market Outlook 2026 di Bursa EFek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan struktur kepemilikan saham di pasar modal Indonesia masih menggunakan konsep omnibus account. Dalam skema ini, saham tercatat atas nama bank atau kustodian, sementara pemilik manfaat akhir berada di belakang struktur berlapis.

Menurut Samsul, dalam praktiknya memang terdapat kesulitan untuk mengetahui UBO suatu saham, khususnya jika kepemilikan berada dalam struktur berjenjang atau lintas yurisdiksi. Meski demikian, sistem yang berlaku diklaim tetap bersifat traceable atau dapat ditelusuri apabila dibutuhkan untuk kepentingan investigasi pemerintah.

"Konsepnya traceable. Semua pihak wajib memberikan informasi UBO dalam suatu transaksi jika diperlukan," jelasnya.

Saat ini, pengaturan merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas serta regulasi anti pencucian uang. Ke depan, KSEI bersama regulator akan memperjelas mekanisme pengungkapan UBO, termasuk untuk kepemilikan di bawah 10%, dalam regulasi yang lebih spesifik.

Isu transparansi UBO menjadi sorotan dalam reformasi integritas pasar modal. Kepemilikan di bawah threshold pelaporan dinilai berpotensi menjadi celah apabila tidak diatur secara rinci, terutama dalam konteks pencegahan praktik nominee dan pengawasan konsentrasi kepemilikan saham.

(mkh/mkh)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |