Tunda Pajak E-Commerce, Purbaya Takut Kantong Warga RI Jebol

17 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan jajarannya akan menunda pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh e-commerce atau marketplace pada tahun ini.

Penundaan dilakukan mengingat kondisi ekonomi Tanah Air yang dinilai Purbaya masih belum membaik. Menurutnya, jika masih lesu, dia enggan menarik pajak baru yang akan membebani masyarakat.

"Kita lihat seperti apa growth ekonomi kita kalau triwulan kedua sudah 6% lebih kita kenakan (PPh Pasal 22 oleh marketplace)," tegas Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (27/1/2026).

Purbaya menegaskan, kesiapan masyarakat untuk menerima kenaikan pajak tersebut menjadi faktor utama penentuan penetapan pajak. Dia menjelaskan, jika kenaikan tersebut justru membuat daya beli masyarakat tiba-tiba anjlok karena pertumbuhan ekonomi belum cukup tepat dan belum memiliki uang, maka kebijakan tersebut tidak tepat untuk diterapkan.

"Kalau gara-gara itu tiba-tiba ada beli jeblok juga karena ekonominya belum cukup cepat, mereka enggak punya uang juga. Buat apa kita kenakan?" ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan penundaan pemungutan pajak di marketplace ini ditunda hingga Februari 2026. Namun, penundaan ini direvisi, yakni hingga ekonomi RI tumbuh 6%.

"Itu yang memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan pak menteri sampai katakan lah pertumbuhan ekonomi lebih optimis ke angka 6%," kata Bimo saat media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (20/10/2025).

"Terakhir itu memang arahannya ke kami itu di Februari tapi kemudian ada arahan dari pak menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6%," tegasnya.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |