Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan penangguhan selama 60 hari terhadap aturan pelayaran yang telah lama berlaku, Undang-Undang Jones (Jones Act). Ini berisi soal aturan kapal domestik (cabotage).
Hal tersebut dilakukan dalam upaya menstabilkan pasar minyak di tengah konflik dengan Iran. Juru bicara Gedung Putih Karoline Leavitt mengatakan, penangguhan sementara dapat memungkinkan sumber daya vital, seperti minyak, gas alam, pupuk, dan batu bara mengalir bebas ke pelabuhan AS selama kurun waktu tersebut.
"Pemerintahan Trump tetap berkomitmen untuk terus memperkuat rantai pasokan kritis kami," ujarnya dalam keterangannya, mengutip CNBC Internasional, Kamis (19/3/2026).
Sebagai informasi, undang-Undang Jones telah diresmikan pada tahun 1920 lalu oleh Presiden Woodrow Wilson. Kebijakan saat itu mewajibkan pengangkutan barang antar pelabuhan AS hanya dapat dilakukan oleh kapal-kapal AS.
Undang-undang tersebut bertujuan sebagai upaya pengembangan industri pelayaran domestik setelah Perang Dunia I. Namun, undang-undang tersebut telah dikritik sebagai bentuk proteksionisme, dan beberapa ekonom baru-baru ini berpendapat bahwa undang-undang tersebut menghambat perdagangan domestik.
Penangguhan selama dua bulan yang diumumkan Trump tersebut terjadi saat harga minyak kembali naik akibat konflik di Iran, di mana infrastruktur energi utama menjadi sasaran serangan dan Selat Hormuz secara efektif ditutup. Saat ini, Diketahui, harga Brent, yang menjadi patokan internasional, sudah menyentuh US$ 111 per barel.
Ini juga terjadi usai dalam beberapa hari terakhir, Trump meluapkan kekecewaannya terhadap sekutu-sekutu AS karena keengganan mereka untuk membantu mengamankan selat tersebut. Padahal, wilayah tersebut merupakan rute pengiriman minyak global yang sangat penting dan nyaris terhenti akibat ancaman militer Iran.
Menurut kepala ekonom global di perusahaan pengelola aset PGIM, Daleep Singh mengatakan, ada kurang dari 100 kapal yang mematuhi Undang-Undang Jones. Sehingga pencabutan undang-undang tersebut membebaskan lebih banyak kapal tanker internasional untuk mengangkut bahan bakar antar pelabuhan AS.
Namun dampak dari penangguhan aturan tersebut mungkin tetap terbatas. Hal itu disebabkan oleh adanya ketidakcocokan di mana sebagian besar kilang minyak AS dirancang untuk mengolah minyak mentah dari Timur Tengah, sementara AS terutama memproduksi minyak serpih yang lebih ringan.
"Sederhananya: AS kini dapat mendistribusikan bahan bakar dengan lebih mudah, tetapi masih belum mampu memproses cukup banyak dari apa yang diproduksinya untuk mencapai swasembada," kata Singh dalam catatan untuk para kliennya.
Di sisi lain, sebuah koalisi sembilan kelompok buruh maritim AS juga telah menyatakan bahwa mereka sangat prihatin terhadap penangguhan Undang-Undang Jones. Mereka juga berargumen bahwa langkah ini tidak akan secara signifikan menurunkan harga bahan bakar.
"Pengecualian yang luas ini mengganggu keamanan nasional kita, melemahkan kesiapan militer, dan menyerahkan pekerjaan maritim kritis kepada operator kapal asing," kata kelompok-kelompok tersebut dalam pernyataan bersama.
"Telah terbukti jelas bahwa faktor utama penentu harga bensin tetaplah biaya minyak mentah global, dan berbagai analisis menunjukkan bahwa pengiriman domestik hanya menyumbang kurang dari satu sen per galon," kata kelompok-kelompok buruh tersebut.
(sef/sef)
Addsource on Google


















































