Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara sengketa merek antara PT Worcas Nusantara Abadi dan perusahaan kendaraan listrik asal China, BYD Limited Company. Sesuai Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," ungkap Putusan MA tersebut dikutip Kamis (16/4/2026).
"Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 28 April 2025," lanjutnya.
Selanjutnya MA mengabulkan eksepsi Tergugat dan Dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan Penggugat (BYD Company Limited) tidak dapat diterima. Dalam pertimbangan putusan, disebutkan bahwa Penggugat telah mendalilkan sebagai pemilik merek Denza yang telah didaftarkan di berbagai negara termasuk Indonesia.
"Menerima keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat); Menyatakan gugatan a quo error in persona," sebutnya.
Foto: Pabrikan mobil listrik BYD sudah resmi merilis mobil MPV premium Dengan D9 dengan harga tidak sampai Rp 1 miliar, yakni hanya Rp 950 juta. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Pabrikan mobil listrik BYD sudah resmi merilis mobil MPV premium Dengan D9 dengan harga tidak sampai Rp 1 miliar, yakni hanya Rp 950 juta. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Kronologi Kasus Rebutan Nama Merek Denza
Dikutip dari delik kasus tersebut disebutkan, Penggugat (BYD Company Limited) telah mendaftarkan merek Denza dengan jenis barang/jasa di kelas 12 jenis barang badan mobil, bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil tanpa pengemudi (mobil otonom), mobil yang dapat mengemudi sendiri, motor, listrik, untuk kendaraan darat, pelatih motor, sasis mobil, truk, truk forklift, dan untuk kelas 37, dengan jenis jasa perbaikan kerusakan kendaraan, pelumasan kendaraan, pembersihan kendaraan, pemeliharaan kendaraan, pemolesan kendaraan, pencucian kendaraan, pengisian baterai kendaraan, pengisian kendaraan listrik, perawatan anti karat pada kendaraan, perawatan dan perbaikan kendaraan bermotor.
Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) telah mendaftarkan merek Denza El milik Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) yang menurut Penggugat merek milik Tergugat tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Denza milik Penggugat (BYD Limited Company). Menurut Penggugat, Tergugat mendaftarkan merek Denza El, dengan iktikad tidak baik dan Tergugat telah menjiplak merek milik Penggugat.
Merek Denza kemudian telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi berdasarkan perjanjian pengalihan hak atas merek di hadapan Notaris, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 1, tanggal 10 September 2024 dan merek Denza telah secara resmi diajukan permohonan pencatatan pengalihan hak atas merek pada kantor Turut Tergugat pada tanggal 11 September 2024.
"Bahwa bukti surat bertanda T-1 berupa Akta Penegasan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Merek Nomor 01, tanggal 10 September 2024, di mana berdasarkan bukti surat sebagaimana tersebut di atas, diperoleh fakta bahwa pada tanggal 10 September 2024, Tuan Roysevelt sebagai Direksi PT Worcas Nusantara Abadi sebagai pihak pertama, telah mengalihkan kepemilikan merek Denza kepada pihak lain dalam hal ini Tuan Adi Rejono sebagai Direktur PT Raden Reza Adi atau disingkat PT Denza sebagai Pihak Kedua," kutip delik tersebut.
"Bahwa berdasarkan Bukti T-2 dan T-3 bukti merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi, dengan demikian gugatan Penggugat error in persona, oleh karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi dan bukan milik Tergugat lagi, sehingga eksepsi Tergugat diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," lanjutnya.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi, dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. tanggal 28 April 2025.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD COMPANY LIMITED, tersebut harus ditolak," jelas delik tersebut.
"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dikabulkan dan Termohon Kasasi I ada di pihak yang kalah, maka Termohon Kasasi I dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini," sebut delik tersebut.
Kasus ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2025 oleh I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Para Hakim Anggota tersebut dan Dr. Wawan Edi Prastiyo, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
(wur/wur)
Addsource on Google


















































