Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rutan KPK hari ini usai sempat menjadi tahanan rumah. Selama dua pekan terakhir, penahanan Yaqut berada di dua lokasi berbeda.
Yaqut ditahan usai menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.
12 Maret 2026
Yaqut ditahan KPK sejak Kamis (12/3). Penahanan Yaqut dilakukan sehari setelah praperadilan Yaqut kandas di pengadilan. KPK juga menjelaskan soal alasan penahanan Yaqut terkesan lamban dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Asep mengatakan semua bukti yang sudah diperoleh penyidik pun semakin menguatkan KPK untuk nanti dibuktikan saat persidangan. Dia juga menjelaskan, kecukupan bukti penyidik dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka sudah diuji secara formil dalam gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Secara formil, apa yang dilakukan penyidik KPK telah diuji dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil," terang Asep.
19-21 Maret 2026
Keberadaan Yaqut yang sudah tidak berada di Rutan KPK lalu terungkap di momen Lebaran. Informasi itu pertama kali disampaikan oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjengkuk Noel di Rutan KPK pada momen Lebaran, Sabtu (21/3). Silvia mengatakan suaminya dan tahanan KPK lain tidak melihat keberadaan Yaqut di tahanan sejak Kamis (19/3).
"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia.
Menurut Silvia, suaminya dan tahanan KPK lain sudah mengetahui Yaqut yang tiba-tiba menghilang dari Rutan KPK. Mereka bertanya-tanya terkait keberadaan Yaqut saat ini.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan," jelas Silvia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lalu menjelaskan status penahanan Yaqut saat ini telah beralih menjadi tahanan rumah. Penahanan Yaqut dipindah sejak Kamis (19/3).
"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3).
Budi menjelaskan permintaan pengalihan itu diajukan oleh keluarga Yaqut. Pengalihan penahanan itu bersifat sementara.
"Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," sebutnya.
23 Maret 2026
Baru empat hari menjadi tahanan rumah, KPK kemudian mengembalikan penahanan Yaqut ke Rutan KPK. Yaqut kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum kembali ke rutan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur.
"Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata Budi dalam keterangannya, Senin (23/3).
24 Maret 2026
Setelah menjalani rangkaian tes kesehatan, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK hari ini. Yaqut juga buka suara terkait status tahanan rumah yang sempat diterimanya. Dia mengakui pengalihan penahanannya itu berdasarkan permintaan keluarga.
"Permintaan kami," kata Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).
Yaqut tidak banyak berkomentar terkait status tahanan rumah yang diterimanya selama empat hari. Dia mengatakan pengalihan penahanannya membuat ia sempat melakukan sungkem kepada ibunya di momen Lebaran.
"Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," ujar Yaqut.
(ygs/imk)


















































