Terungkap Owner WO Marwah Bukan Kali Ini Saja Terjerat Kasus Penipuan

14 hours ago 2
Jakarta -

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM dan ER ditangkap karena menipu lewat penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) yang dimilikinya. Berdasarkan penyelidikan, wanita inisial ER pernah dipenjara terkait kasus serupa.

"Jadi, dari hasil pemeriksaan kami bahwa diketahui terhadap tersangka atas nama AR itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, Senin (1/6/2026).

Status residivis tersebut diketahui setelah polisi memeriksa secara mendalam terhadap pasutri pemilik WO Marwah ini. Pasutri ini ditangkap polisi pada Jumat (29/5) di rumah kontrakan di Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar).

RM dan ER kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat setelah kasus penipuan yang dilakukan WO Marwah mencuat ke publik.

Menurut dia, setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan sejumlah media, kedua pelaku diduga berusaha melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari proses hukum.

"Memang, setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin," ujar Bayu.

Polisi menangkap pasutri berinisial RM dan ER, pemilik penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jaktim yang menipu puluhan calon pengantin (dok IG @alfiannurrizal.id)Pasutri ini ditangkap polisi pada Jumat (29/5) di rumah kontrakan di Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar). (dok IG @alfiannurrizal.id)

58 Calon Pengantin Jadi Korban

Sebelumnya, sempat beredar informasi pelaku berencana kabur ke luar negeri. Namun polisi mengaku belum menemukan bukti terkait kabar tersebut. Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat sedikitnya terdapat 58 klien WO Marwah yang diduga menjadi korban. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.

"Kami terus selidiki, tidak tertutup kemungkinan nanti ada penambahan," ucap Bayu.

Para korban itu diketahui telah menyetorkan dana untuk berbagai paket pernikahan yang dijanjikan WO Marwah. Namun layanan yang dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian besar bagi para calon pengantin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polisi juga memastikan, sampai saat ini, tersangka dalam perkara tersebut masih terbatas pada pasangan suami istri itu. Penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh WO Marwah.

Penyidik masih membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor. Polisi menduga jumlah korban maupun nilai kerugian dapat bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan dan pendataan lebih lanjut.

Lihat juga Video: Ayu Puspita Pakai Duit Korban WO Buat Cicil Rumah dan Pelesiran

(jbr/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |