Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya tidak akan berkenan mengulirkan kebijakan tax amnesty atau program pengampunan pajak guna mendorong kepatuhan wajib pajak dan menggerek rasio pajak di Tanah Air.
Seperti diketahui, RUU Tax Amnesty kembali bergulir di DPR setelah masuk ke dalam longlist atau daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Padahal, program tax amnesty sudah digelar sebanyak dua kali di tanah air.
Menurutnya, jika Indonesia sering melakukan pengampunan pajak maka pesan yang akan disampaikan tidak bagus. Hal ini memberikan sinyal kepada pembayar pajak bahwa mereka boleh melanggar aturan dan pasti akan ada pengampunan.
"Makanya kalau tax amnesty setiap berapa tahun ya udah nanti semuanya nyelundupin duit. Tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu jadi message nya kurang bagus," kata Purbaya di kantornya akhir pekan lalu, Jakarta, seperti dikutip Senin (22/9/2025).
Alasan ini yang dipegang Purbaya terkait dengan wacana tax amnesty jilid III. Sebagai catatan, program tax amnesty jilid I digelar pada 2016 silam di bawah kepemimpinan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Lalu, tax amnesty jilid II kembali digelar pada 2022.
"Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali gimana jadi kredibilitas amnesty? itu memberikan signal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi. Kira-kira begitu," tegas Purbaya.
Dia pun menekankan berulang kali soal ketidaksepakatannya terhadap tax amnesty. Dia menilai program pengampunan berulang kali hanya akan membuat wajib pajak memiliki peluang besar untuk mengemplang pajak.
"Setiap berapa tahun kita mengeluarkan tax amnesty. Ini sudah berapa? udah dua kan? satu, dua, nanti tiga, empat lima, enam, tujuh, delapan yaudah semuanya nanti akan message nya adalah kibulin aja pajaknya nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ, itu yang enggak boleh," ungkap Purbaya.
Dibandingkan harus kembali menggulirkan program pengampunan pajak untuk ketiga kalinya, dia menilai lebih baik pemerintah memperkuat pengawasan dan mendorong kepatuhan wajib pajak melalui kemudahan administrasi.
"Untuk itu kita optimalkan semua peraturan yang ada untuk kita minimalkan penggelapan pajak. Harusnya sudah cukup, dan kita majukan ekonomi supaya dengan tax ratio yang konstan misalnya tax saya tumbuh saya dapat lebih banyak kita fokuskan di situ dulu," ungkapnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Prolegnas 2026: RUU Perampasan Aset & Keuangan Negara Prioritas