Terungkap Ammar Zoni Titip Klip Plastik ke Pacar untuk Bungkus Sabu

4 hours ago 4

Jakarta -

Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni pernah mengirimkan pesan ke kekasihnya, Dokter Kamelia, untuk membelikan plastik klip. Pesan itu terbukti dari bukti screenshot chat WhatsApp antara Ammar Zoni dan Kamelia.

"Sedangkan terhadap bukti screenshot chat melalui aplikasi WhatsApp antara terdakwa 6 (Ammar Zoni) dan Dokter Kamelia, terdakwa 6 juga tidak membantah. Di dalam bukti chat tersebut terdakwa 6 meminta pada Dokter Kamelia untuk dibelikan plastik klip dan Dokter Kamelia telah membelikan apa yang diminta oleh terdakwa 6 tersebut," ujar hakim saat membacakan pertimbangan vonis Ammar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Hakim mengatakan Ammar tidak membantah adanya pesan WhatsApp tersebut. Hakim berpendapat plastik klip itu digunakan Ammar untuk membungkus sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari percakapan tersebut majelis hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa permintaan terdakwa 6 untuk membeli plastik klip salah satu adalah untuk packing narkotika, sebagaimana kondisi narkotika jenis sabu pada saat ditemukan ada di dalam plastik klip bening, serupa dengan yang diminta oleh terdakwa 6 ke Dokter Kamelia," ujar hakim.

Pesan Titip Klip Plastik Pernah Dibongkar Jaksa

Dalam sidang yang digelar pada 15 Januari 2026, jaksa sempat membacakan bukti percakapan digital antara Ammar Zoni dan kekasihnya, Dokter Kamelia. Chat itu berisi ucapan Ammar saat nitip klip plastik ke Kamelia.

"Terus ada juga chatting-annya, di sini Kamelia ini menjawab katanya 'selain plastik, yang mau digojekin apa lagi?' gitu kan. Terus dijawab 'udah plastik aja', 'aku nggak mau dadakan. Soalnya besok aku harus praktik, nggak jelas, mau diurus tapi di PC gitu. Kabarin aja ya kalau mau ambil plastik'," ujar jaksa membacakan bukti chat tersebut.

Jaksa mengatakan chat itu ditemukan dalam telepon seluler (ponsel) Ammar Zoni yang telah disita. Dalam chat itu, Kamelia disebut menanyakan hal lain yang mau dititipkan Ammar.

Ammar mengatakan klip plastik itu merupakan titipan dari seseorang bernama Jaya, yang kemudian ia mintakan ke Kamelia. Namun Ammar mengatakan klip plastik itu belum sempat dikirim ke rutan.

"Maksudnya kamu kan tadi bilang plastiknya nggak jadi kirim, tapi kan chatting-an kamu sini 'digojekin aja nanti ketemu sama Takim yang bawa, ngerti nggak?'. Terus si Kamelia ini jawab 'sini selain plastik, apa lagi yang mau dikirim'. Berati kan itu plastiknya terkirim dong," kata jaksa.

"Belum dikirim dong," timpal Ammar Zoni.

Dalam perkara ini, Ammar divonis bersama lima terdakwa lainnya. Mereka ialah Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Hakim menyatakan Ammar dkk bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut ini putusan lengkapnya:

- Terdakwa I Asep bin Sarikin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

(mib/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |