Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal di China, KPK Terbitkan SP3

5 hours ago 3

Jakarta -

KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Direktur Utama PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar, yang meninggal di Cina. SP3 ini diterbitkan setelah KPK menerima surat keterangan resmi terkait meninggalnya Siman Bahar.

"Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Tersangka SB. SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan Saudara SB meninggal dunia," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Budi mengatakan SP3 yang diterbitkan KPK ini juga telah disampaikan kepada pihak keluarga Siman Bahar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sebelumnya mengungkap Siman Bahar meninggal dunia pada Senin (13/4). Siman meninggal dalam perawatan di China.

"Karena ini kita coba dulu update kenapa bisa ke Chinanya ya, tapi informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya," kata Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.

Terbaru, KPK mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

(kuf/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |