Tersangka Diduga Aniaya Caddy Golf di Tangerang Gegara Ucapan 'Adikku Sayang'

2 hours ago 2
Jakarta -

Polisi menetapkan FP (38), terduga penganiaya seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, yang sempat viral di media sosial, sebagai tersangka. FP menganiaya korban gegara cemburu.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan," kata Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan, Jumat (26/6/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf Kota Tangerang. Dia menyebut saat itu FP cemburu gegara korban memanggil seseorang dengan sebutan sayang.

"Saat itu, tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, 'Terima kasih adikku sayang'," kata Iwan.

Ucapan tersebut lalu didengar korban yang diketahui merupakan caddy golf dan selama ini kerap melayani tersangka saat bermain golf. Korban kemudian tersulut emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial FP (38) yang diduga menganiaya seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. FP ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Bandar Lampung.

"Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, Jumat (26/6).

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf viral di berbagai media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit bersama Tim Opsnal Unit I Krimum melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

"Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," katanya.

(maa/maa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |