Bareskrim Bongkar Penjualan Ganja Via IG, Modusnya Dikamuflase Tekstil

58 minutes ago 1

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap pengedar narkoba jaringan Pasuruan-Brebes-Bogor-Medan. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 5 orang tersangka dan menyita barang bukti 9,4 kilogram ganja dan sejumlah tramadol.

"Modus operandi jaringan ini menyamarkan atau mengelabuhi pengiriman paket ganja dengan mengkamuflasekannya menggunakan kain atau produk tekstil. Seluruh pemesanan dikendalikan lewat akun Instagram King_Garden," ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Lima tersangka ditangkap di 4 lokasi berbeda yakni di Pasuruan, Brebes, Bogor, dan Medan dalam rangkaian operasi sejak 17 Agustus 2026. Kelima tersangka tersebut yakni Samik Umar Syeban (28), Saiful Rochman (28), Saiful Maulana (27), Sugito Halim (37), dan Lio Yeheskiel Siburian (22).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brigjen Eko hadi menjelaskan pengungkapan berawal saat Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan dengan tujuan Kota Pasuruan dan Brebes.

"Kemudian dengan teknik penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery), tim bekerja sama dengan pihak ekspedisi untuk menangkap pemiliknya," imbuhnya.

Hingga pada Senin (27/8), tim menangkap tersangka Samik Umar di Pasuruan saat menerima paket 2 kilogram ganja tersebut. Hasil interogasi, Samik mengaku dirinya disuruh oleh seorang narapidana di Lapas Malang bernama Saiful Rochman.

"Kemudian tim berkoordinasi dan kerjasama dengan pihak Lapas Klas I Malang untuk melakukan interogasi terhadap narapidana tersebut dan dari hasil interogasi narapidana Saiful Rochman mengakui bahwa dirinya memesan ganja melalui Instagram dengan akun King_Garden dan rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Pasuruan," jelasnya.

Tak berhenti sampai di situ, tim juga melakukan controlled delivery paket ke Brebes pada Selasa (18/8). Di sana, petugas menangkap tersangka Saiful Maulana dengan barang bukti 500 gram ganja.

"Dari hasil interogasi tersangka mengakui jika dirinya juga memesan ganja melalui Instagram dengan akun King_Garden dan rencananya Ganja tersebut akan diedarkan diwilayah Brebes," ucapnya.

Rangkaian penyelidikan berkembang hingga akhirnya pada Minggu (22/8), tim menangkap tersangka Sugito Halim di Bogor setelah menerima paket 1,96 kilogram ganja. Hasil pemeriksaan, Sugito Halim juga memesan ganja melalui akun King_Garden dan rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Serang, Banten.

"Berdasarkan 3 perkara tersebut, setelah dianalisa bahwa terdapat kesamaan modus operandinya yaitu penjualan ganja melalui akun King_Garden di Instagram dan pengirimannya selalu menggunakan ekspedisi yang dikamuflasekan menggunakan paket berisi tekstil," jelasnya.

Selanjutnya, atas temuan tersebut, tim kembali melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan pihak ekspedisi mengirim paket ke Medan, Sumatera Utara. Pada Kamis (27/8), tim berhasil menangkap tersangka Lio Yeheskiel Siburian saat yang bersangkutan datang ke ekspedisi Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.

"Tersangka Yeheskiel saat itu hendak mengirim 3 paket berisi 2 kilogram ganja, kemudian tim melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos yang dihuninya di daerah Padang Bulan, Medan Selayang dan kembali berhasil menemukan sebuah plastik berisi 5 gram Ganja, 22 buah paket berisi 900 gram Ganja dan sebuah kardus berisi 2 kilogram batang ganja dan dari hasil interogasi tersangka mengakui jika benar dirinya yang mengedarkan ganja melalui Instagram dengan akun King_Garden dan tersangka yang telah mengirim paket berisi ganja pesanan pembeli ke beberapa kota tujuan antara lain Pasuruan, Brebes dan Bogor melalui ekspedisi Indah Cargo dengan kamuflase menggunakan paket berisi tekstil," pungkasnya.

(mea/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |