Jakarta -
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, kemarin. Kunjungan bertujuan memperkuat sinergi dengan kepolisian dalam upaya pencegahan dan pengawasan untuk menjaga kehormatan DPR RI sesuai kode etik yang berlaku.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Imron Amin mengungkapkan, dalam periode 2024-2029, MKD telah menerima total 79 aduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota DPR RI.
Seiring dengan hal tersebut, MKD telah melakukan kunjungan ke 37 Polres dan Polda di seluruh Indonesia sebagai upaya sosialisasi kepada aparat penegak hukum agar turut andil dalam menegakkan aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu sekiranya diketahui bahwa kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI pada periode 2024 - 2029 hingga saat ini telah menerima 79 (tujuh puluh sembilan) pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota DPR RI. Selain itu, dalam mendukung kelancaran kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan telah melaksanakan kunjungan dan kerja sama di 37 Polres dan Polda di berbagai daerah," ujar Imron dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Legislator asal Madura itu mengatakan kunjungan MKD DPR RI ke Polres Mojokerto Kota merupakan upaya untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Kunjungan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk menyampaikan tugas, fungsi, dan kewenangan MKD yang diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 122 UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Imron juga membahas pemahaman terkait hak imunitas anggota DPR RI, termasuk penggunaan fasilitas keprotokolan berupa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI.
Menurutnya, TNKB Khusus dapat membantu pengawasan publik sekaligus mempermudah identifikasi jika anggota DPR melakukan pelanggaran hukum.
"TNKB Khusus dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR. Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka melalui TNKB Khusus akan mempermudah proses identifikasi untuk dilakukan penerapan sanksi hukum Penerimaan hak Protokoler bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI, tentunya harus diiringi dengan peningkatan kinerja," pungkasnya.
Tonton juga video "KY Sebut Hakim Langgar Etik Naik 146% Dibanding Tahun Lalu"
(anl/ega)


















































