Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Ngaku Depresi, Sidang Ditunda

4 hours ago 3
Jakarta -

Majelis hakim menunda sidang kasus korupsi jual beli gas. Sidang ditunda karena terdakwa mengalami depresi sehingga tidak bisa melanjutkan sidang.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/7/2026). Dua terdakwa dalam perkara ini ialah Hendi Prio Santoso selaku mantan Dirut PT PGN tahun 2009-2017, serta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2007-sekarang dan Komisaris Utama PT Isar Gas periode tahun 2011-sekarang.

Agenda persidangan hari ini ialah pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa yang saling bersaksi untuk terdakwa lainnya. Hakim awalnya menanyakan kesediaan Hendi menjadi saksi untuk Arso, dan Hendi menyatakan kesediaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin bertanya terlebih dahulu kepada Pak Hendi ya, Pak Hendi dalam hal ini saudara dihadirkan oleh penuntut umum untuk menjadi saksi dalam perkaranya Pak Arso. Terhadap hal ini bagaimana sikap saudara apakah saudara akan menjadi saksi atau bagaimana silakan. Mau dikonsultasikan dengan tim advokatnya silakan. Silakan," ujar ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.

"Baik Yang Mulia, bilamana diminta saya bersedia," jawab Hendi.

Hakim lalu lanjut bertanya ke Arso. Arso awalnya mengaku kurang tidur dan meminta izin berobat ke dokter.

"Dalam artian begini, sebelum proses pemeriksaan ini kita lanjutkan saya tanya dulu kesediaan bapak untuk saya mengagendakan ke persidangan selanjutnya apakah bapak bersedia nanti diperiksa sebagai saksi untuk Pak Hendi?" tanya hakim.

"Saya mohon izin untuk ke dokter Yang Mulia," jawab Arso.

Arso berkonsultasi dengan tim pengacaranya. Arso menyatakan bersedia menjadi saksi untuk Hendi, namun hari ini tidak kuat mengikuti persidangan karena depresi.

"Baik Yang Mulia, saya bersedia jadi saksi buat Pak Hendi tapi saya hari ini belum kuat," ujar Arso.

"Tapi hari ini tidak bersedia untuk diperiksa karena kondisi kesehatan seperti itu, oke. Berarti kita sepakati bahwa masing-masing bersedia untuk menjadi saksi ya, nanti konsekuensinya karena bersedia dan tidak ada keberatan baik dari penuntut umum maupun dari terdakwa konsekuensinya nanti akan disumpah seperti itu. Hanya saja hari ini tidak bersedia untuk diperiksa seperti itu karena kondisi kesehatan ya. Yang bapak rasakan hari ini apa Pak?" tanya hakim.

"Depresi," jawab Arso.

"Depresi ya jadi bapak butuh untuk ke dokter ya," timpal hakim.

Pengacara Arso mengatakan kliennya sudah pernah diperiksa oleh dokter kejiwaan. Dia menyebut Arso juga pernah dibantarkan selama 3 minggu di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Dharmawangsa.

Pengacara Arso mengatakan kliennya sudah diperiksa dokter kejiwaan sejak tahun 2006. Dia mengatakan Arso harus menjalani terapi otak setiap bulan untuk mematikan otak tersebut selama 3-4 hari agar dapat refresh kembali.

"Nah untuk membuktikan bahwa sakitnya beliau itu kami juga ada juga surat keterangan dokter yang kami siapkan sebenarnya, dari 2006 beliau ini sudah diperiksa dokter jiwa sampai sekarang, dan memang setiap bulan itu harus terapi Yang Mulia, terapi untuk mematikan otak itu tiga sampai empat hari Yang Mulia baru bisa fresh lagi," ujar pengacara Arso.

Pengacara Arso juga menunjukkan surat dokter pemeriksaan kliennya ke hadapan majelis hakim yang juga dilihat jaksa penuntut umum (JPU). Hakim lalu menunda persidangan hingga Selasa (14/7) agar Arso dapat berobat.

"Dengan memperhatikan kondisi kesehatan Pak Arso karena ada permintaan dari Pak Arso dan tim advokatnya, kami juga tidak ingin memaksakan supaya segala sesuatunya dan tentunya kesehatan para terdakwa ini menurut saya penting juga karena ini hak asasi ya seperti itu. Jadi kami akan memberikan kesempatan sekali lagi, Minggu depan ya, silakan untuk segera ajukan untuk izin berobatnya supaya Minggu depan di hari Selasa, Selasa berarti tanggal 14 Juli ya ini, saya berharap ini kesempatan terakhir," kata hakim.

Sebelumnya, Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo Tjokrosoebroto didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta. Jika dikonversi menggunakan kurs saat ini (17.990) maka kerugian negara itu setara dengan Rp 269.820.000.000 (Rp 269,8 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD15.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

Jaksa mengatakan para terdakwa melakukan jual beli gas bertingkat yang sejatinya perjanjian itu dilarang. Jaksa menuturkan pembayaran di muka atas perjanjian jual beli gas itu tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tbk Tahun 2017 dan 2018.

Saksikan Live DetikSore:

Lihat juga Video: KPK Usut Dugaan Korupsi di PT PGN

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |