Terdakwa penyiram air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto, dicecar soal alasan menyiram Andrie dengan air keras. Oditur juga mencecar apakah terdakwa tahu efek air keras jika kena tubuh.
Oditur militer Kolonel Chk Muhammad Iswadi mulanya bertanya mengapa Budhi menyarankan para terdakwa untuk menyiram Andrie. Budhi mengklaim saran itu disampaikan agar cepat.
"Nah, kenapa Saudara Terdakwa 2 menyarankan untuk disiram? Apa alasannya?" tanya oditur dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026).
"Ya supaya lebih cepat dan praktis," jawab Budhi.
Oditur kemudian bertanya apakah Budhi telah memperkirakan apa efek dari penyiraman air keras itu. Budhi mengaku tidak tahu efeknya.
"Apakah Saudara tidak memperkirakan efek dari hasil penyiraman itu apabila terkena tubuh?" tanya oditur.
"Sama sekali tidak, Ndan," jawab Budhi.
"Jadi muncul dari, 'Wah disiram aja' itu pertimbangannya apa, Terdakwa?" tanya oditur.
"Tidak ada pertimbangan, Ndan. Spontanitas saja," katanya.
Dalam kasus ini, oditur mendakwa empat terdakwa melakukan penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Keempat terdakwa ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie. Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut pada Maret 2026.
Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lihat juga Video: Terdakwa Kesal Andrie Yunus Interupsi Rapat RUU TNI: Arogan-Overacting
(dcom/dcom)


















































