Pria yang Bunuh lalu Buang Wanita di Tol Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

1 hour ago 1

Jakarta - Polisi telah menetapkan tersangka pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan tergeletak di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis) Kota Bogor. Pelaku M Febryan (MF) alias Ambon (26) dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Yaitu kena di pasal pembunuhan, lalu pasal pembunuhan berencana, lalu pasal penganiayaan berat. Semuanya kami lapis agar tidak lepas si tersangka ini yang sangat biadab. Ancaman hukuman adalah pidana penjara selama 15 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro, Senin (25/5/2026).

"Karena tindakan yang sangat keji dan biadab tersebut, pasal yang kami sangkakan adalah pasal 459, pasal 458 ayat 1, pasal 479 ayat 3 dan atau pasal 466 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Lalu junto pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat," imbuhnya.

Rio menyebutkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Pihaknya masih mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui kemungkinan adanya motif lain dari kasys tersebut.

"Kemudian kami sudah melaksanakan pemeriksaan, meningkatkan tersangka, lalu melakukan penahanan resmi di rutan Polresta Bogor Kota," kata Rio.

"Kami juga lagi mengembangkan kasus ini apakah ada motif lain selain dari yang diakui oleh tersangka. Karena kami tidak mengejar pengakuan, kami mengejar alat bukti alat bukti yang sah, agar bisa menjerat tersangka dengan secara benar tepat dan sesuai apa yang dilakukan olehnya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pembunuhan wanita dilempar dari jalan layang Tol BORR ke Jalan Raya Sholeh Iskandar (Sholis) Kota Bogor. Kepada polisi, pelaku M Febryan alias Ambon (26) mengaku tega membunuh korban karena sakit hati atas ucapan korban.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro mengatakan korban dan pelaku merupakan teman masa SMA yang kembali bertemu. Saat pertemuan pertama, pelaku mengaku sakit hati dengan respons korban, saat diceritakan kondisi orang tuanya yang sudah meninggal.

"Pada tanggal 2 Mei 2026, keduanya bertemu di Air Mancur dan saat itu korban menanyakan kepada tersangka bagaimana kabar orang tuamu, ini hasil pemeriksaan tersangka ya, kemudian tersangka menyampaikan 'saya sudah tidak punya orang tua', sehingga kemudian ada kalimat-kalimat yang membuat tersangka sakit hati," kata Rio, Senin (25/5). (sol/maa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |