Telkomsel Tebar Ancaman, Pemilik Nomor HP Segudang Siap-siap

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berencana membuat aturan untuk menjatuhkan sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan batas maksimal tiga kartu SIM prabayar per pengguna berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menanggapi hal ini, Telkomsel menyatakan komitmennya mendukung penuh kebijakan tersebut. Perusahaan menegaskan tidak akan memberikan toleransi atas pelanggaran yang dilakukan distributor atau reseller nakal dalam mengaktifkan kartu SIM di luar ketentuan.

Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juklak) dari kementerian terkait sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara operasional.

"Kami [Telkomsel] menunggu nanti juklaknya. Juklak, turunannya, teknisnya seperti apa. Dan yang pasti Telkomsel, kami sangat mendukung," ujar Saki saat ditemui awak media di Kantor Telkomsel di Jakarta, Senin (15/7/2025).

Saki menegaskan Telkomsel selama ini sudah selalu patuh terhadap ketentuan registrasi SIM menggunakan NIK dan nomor KK.

Langkah pembatasan ini, menurutnya, bertujuan agar layanan seluler dapat diberikan secara optimal sekaligus memperketat pengawasan identitas pengguna.

"Karena Telkomsel selalu comply terhadap aturan NIK-NoKK. Dan semua ini memang untuk bagaimana kita bisa memberikan layanan kepada pelanggan. Dan juga kita mengikuti semua peraturan-peraturan yang ada. Yang sudah dibuat oleh Kominfo terkait dengan aturan NIK-NoKK," katanya.

Telkomsel pun telah mengantisipasi potensi pelanggaran yang biasa dilakukan oleh oknum distributor atau reseller dalam proses aktivasi kartu SIM. Salah satunya melalui sosialisasi dan pemberian arahan teknis yang rutin dilakukan perusahaan.

"Kita selalu memberikan guidance terhadap semua stakeholders kita. Termasuk itu distributor kita, termasuk reseller kita," tegasnya.

Ia menambahkan, Telkomsel tidak pernah memerintahkan distributor atau pihak mana pun untuk mengaktifkan nomor di luar batas yang ditentukan pemerintah.

"Mereka harus mengikuti semua aturan yang ada. Yang dibuat oleh pemerintah, dibuat oleh [Komdigi]. Dan ini bahwa Telkomsel kita tidak pernah meminta siapapun, stakeholder dimanapun, untuk bisa mengaktifkan nomor-nomor di luar ketentuannya," lanjutnya.

Ketika ditanya mengenai sanksi terhadap distributor yang bandel, Saki mengungkapkan bahwa Telkomsel telah memiliki mekanisme yang tertuang jelas dalam perjanjian kerja sama.

"Oh iya kita pasti ada surat teguran. Kita kepada distributor karena distributor ini di bisnis model kita ada yang namanya performance fee, ada yang namanya surat peringatan," jelas Saki.

"Apabila mereka tidak comply terhadap aturan yang dibuat oleh Telkomsel, mereka akan mendapatkan surat peringatan. Itu sudah tertuang di dalam PKS [perjanjian kerja sama] antara Telkomsel dengan distributor. Itu clear, sangat clear," pungkasnya.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Jaringan 5G Baru Jangkau 10% Wilayah RI, Telkomsel Ungkap Strategi

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |