'Taufik Hidayat' Cikarang Sekap Pacar 6 Hari, Korban Dipukul hingga Diseret

1 day ago 1

Jakarta -

Polisi mengungkap penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan pria bernama Horas Samuel Lumban T (HSLT) terhadap pacarnya inisial TS terjadi selama enam hari. Korban disekap di sebuah rumah kos daerah Cikarang, Jawa Barat.

"Penyekapan kurang lebih tadi sudah saya jelaskan, kurang lebih enam hari. Kurang lebih enam hari ya," kata Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (21/7/2026).

Samuel dan korban menjalin hubungan sejak April 2025 hingga akhirnya memutuskan tinggal bersama. Selama menjalin hubungan, keduanya kerap terlibat cekcok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikhlas mengatakan, pada 29 Juni 2026, keduanya kembali cekcok. Penganiayaan dan penyekapan Samuel terhadap pacarnya kemudian terjadi sejak 2 Juli hingga 8 Juli 2026.

"Penganiayaan berawal sejak tanggal 2 Juli 2026 sampai dengan 8 Juli 2026, di mana pelaku mengetahui dari riwayat perjalanan korban yang jalan dengan pria lain," jelas Ikhlas.

Menurut Ikhlas, selama penyekapan tersebut, korban mengalami sederet penganiayaan dari pelaku Samuel. Korban dipukul berkali-kali hingga diseret.

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, menyeret korban, memukul wajah korban berkali-kali, dan saat dianiaya pelaku, korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sehingga mengalami lebam," katanya.

Korban mengalami luka lebam di bagian wajah hingga lengan. Ikhlas mengatakan korban berhasil lolos dari penyekapan tersebut setelah kabur lewat jendela saat pelaku tidak ada di lokasi.

Aksi pelaku Samuel ini mengingatkan pada tindakan yang dilakukan Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya di Bandung. 'Taufik Hidayat' Cikarang ini lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Pasal 466 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori tiga maksimal Rp 50 juta," kata Ikhlas.

"Pasal 466 ayat 2 berbunyi jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun. Terakhir Pasal 466 ayat 3 berbunyi jika perbuatan mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tambahnya.

Simak juga Video 'Taufik Hidayat Muncul ke Publik: Menyesal dan Minta Maaf':

(rdh/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |