Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu, Simak Aturannya

2 hours ago 1

Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis surat edaran (SE) terkait tata cara penetapan nomor induk (NI) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan ini memuat persyaratan hingga mekanismenya.

Ketentuan ini termuat dalam SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025. SE ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang akan menyampaikan usul penetapan NI PPPK paruh waktu kepada Kepala BKN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi SE yang memuat persyaratan dan mekanisme penetapan NI PPPK paruh waktu:

Persyaratan Kelengkapan Dokumen

  1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
  2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
  3. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
  4. Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:
    a) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
    c) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
    d) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan
    e) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; dan
  7. Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.

Mekanisme Penetapan Nomor Induk

  1. PPK melakukan pengumuman daftar nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dan pengisian DRH;
  2. Peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a) mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id;
  3. PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP;
  4. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud dalam huruf c) menetapkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu yang dibuat menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I surat edaran ini; dan
  5. PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
    a) Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dibuat menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II surat edaran ini; dan
    b) Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan secara kolektif, dibuat menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan IV surat edaran ini.

"Ketentuan lebih lanjut Pengangkatan dan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK," demikian tutup SE tersebut.

Informasi lengkap bisa simak isi SE Kepala BKN No. 6 Tahun 2025 melalui situs resminya di sini.

(wia/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |