Jakarta, CNBC Indonesia — Pemerintah berencana melakukan perubahan besar dalam tata kelola perusahaan pelat merah, termasuk soal insentif dan struktur dewan pengawas.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, menyampaikan kepada Komisi VI DPR bahwa pemerintah akan menghapus pemberian tantiem atau insentif kinerja, serta memangkas jumlah komisaris di setiap BUMN.
"Penghilangan tantiem dan pengurangan jumlah komisaris menjadi bagian dari upaya perbaikan manajemen. Selain itu, akan ada rasionalisasi pendapatan baik untuk komisaris maupun direksi," ujar Prasetyo dalam rapat di DPR, Selasa (23/9/2025).
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan amanat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang baru dibentuk. Pemerintah meyakini, dengan instrumen ini, berbagai masalah kronis di BUMN-mulai dari korupsi hingga beban keuangan-bisa ditangani secara lebih efektif.
Selain itu, pembahasan mengenai rangkap jabatan di tubuh BUMN juga tengah digodok bersama Presiden dan Danantara. "Semua diarahkan agar perusahaan negara lebih ramping, efisien, dan bisa memberi kontribusi nyata bagi perekonomian nasional," jelasnya.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan usulan revisi UU BUMN kepada DPR.
"Sebagaimana yang kita ketahui, RUU tersebut telah disampaikan presiden kepada ketua DPR dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan pertama Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili presiden di dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR," kata Prasetyo.
UU tentang BUMN, lanjut Prasetyo, memposisikan presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.
Kekuasaan tersebut termasuk kekuasaan yang dipisahkan pada BUMN yang kemudian oleh presiden kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri BUMN dan Badan Pengelola Investasi Danantara selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
Selanjutnya, lanjut dia, UU tentang BUMN juga mengatur bahwa Menteri BUMN selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan BUMN. Sejak berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, menurut Prasetyo, peran Menteri BUMN dikukuhkan sebagai regulator dan wakil pemerintah dalam kepemilikan saham negara pada BUMN dan dalam pengelolaan BUMN.
"Perubahan kedudukan, status, dan kewenangan menteri yang mewakili pemerintah RI selaku pemegang saham pada BUMN dari Menteri Keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan BUMN, menunjukkan bahwa kedudukan, status, dan kewenangan menteri selaku pemegang saham negara pada BUMN merupakan kebijakan hukum yang terbuka (open legal policiy)," kata Prasetyo.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Erick Thohir Mau Ketemu Bos Danantara Bahas Pangkas Komisaris BUMN