Takut Jualan Drop, Pengembang Properti Minta Ini ke Sri Mulyani

20 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Diskon rumah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah dengan persyaratan tertentu sebesar 100% bakal berakhir 31 Juni 2025 ini. Diskonnya bakal berlanjut mulai Juli 2025 menjadi 50% hingga akhir Desember 2025.

Ketua Umum Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas) Muhamad Syawali Pratna mendorong pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani agar nilai diskon PPN DTP sebesar 100% bakal berlanjut hingga akhir tahun ini, sehingga nilainnya bukan hanya 50%.

"Usulannya mulai Juli sampai Desember ini 100%. Kalau enggak dilanjutkan niat orang untuk membeli rumah itu berkurang, karena dengan diberikannya PPN DTP itu sebetulnya kan merangsang masyarakat yang mau beli rumah. Karena ada lah potongan lumayan juga kan, 11-12 persen itu kalau sekali transaksi," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/6/2025).

Jika diskon PPN DTP 100% tidak berlanjut maka dikhawatirkan ada penurunan transaksi pembelian rumah. Ia berkaca pada tahun lalu dimana kebijakannya serupa, yakni pada semester I 2024 ada diskon 100%, kemudian semester 2 2024 diskon PPN DTP turun menjadi 50%.

"Secara eksplisit saya tidak bisa menyebutkan karena perlu analisa akademik. Namun kalau lihat dari analisa pribadi sebagai insan properti, dampak ini yang membuat orang itu menurun sekitar 15-30 persenan," ujar Syawali.

Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya Andriliwan Muhammad juga menyampaikan permohonan perpanjangan insentif PPN DTP hingga akhir tahun, hal itu tertuang dalam surat permohonannya kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait yang diterima CNBC Indonesia.

"Sehubungan dengan masa berlaku Program PPN-DTP yang berlangsung dari Januari hingga 30 Juni 2025, melalui surat ini kami menyampaikan "permohonan agar insentif PPN-DTP 100% dapat diperpanjang untuk periode selanjutnya, yakni 1 Juli hingga 31 Desember 2025," tulis Andriliwan dengan Sekjen Nasihun Syahruni.

Kebijakan yang ada saat ini dinilai sudah berdampak pada bergairahnya sector property.

"Adapun kebijakan yang saat ini sedang diberlakukan adalah Program PPN-DTP 100% untuk rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK 13/2025). Program ini telah memberikan manfaat yang signifikan serta kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan hunian," tulis Andriliwan.


(hoi/hoi)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Rilis Aturan Biaya Perjalanan Dinas Menteri di 2026

Next Article Menteri & Gubernur BI Merapat ke Kantor Sri Mulyani Bahas 3 Juta Rumah

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |