Sufmi Dasco: Kementerian BUMN Tidak Dilebur ke Danantara

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesian - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara perihal nasib Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat ini sedang dibahas di Komisi VI DPR RI. Ia mengatakan, ada pertimbangan statusnya diturunkan menjadi badan.

"Ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (24/9).

Dasco meluruskan, Kementerian BUMN akan berdiri sendiri. Artinya, tidak melebur atau dihilangkan, namun berubah menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara.

"Dia sendiri, tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan penyelenggara BUMN," ungkapnya.

Dasco memaparkan, terkait dilakukan revisi Undang-Undang BUMN. Salah satunya untuk mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan BUMN.

"Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan," sebutnya.

Jika berdasarkan putusan MK, rangkap jabatan di lingkungan diizinkan paling lama 2 tahun. Namun, kata Dasco, menyebut kebijakan tersebut sepertinya akan dievaluasi kembali. "Ini ya kita nggak tahu kebijakan dari BUMN dan Danantara, tapi kelihatannya mereka akan mulai melakukan evaluasi-evaluasi," ucapnya.

Perombakan kebijakan BUMN juga sudah mulai dilakukan, salah satunya atas instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan Tantiem bagi pejabat perusahaan pelat merah.

"Tantiem itu dihilangkan oleh Pak Prabowo, nah sehingga kemudian dengan dasar pikir itu perlu menaruh orang sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Makanya ditaruh wakil-wakil menteri di BUMN-BUMN yang strategis gitu loh. Nah sehingga dengan program yang sedang dikerjakan mungkin mereka sedang hitung paling cepat bulan apa itu udah mulai nanti diselesaikan lah putusan MK itu dilaksanakan," jelasnya.

Selain itu, berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, banyak masukan mengenai beberapa hal lain yang kemudian akhirnya diputuskan untuk kembali merevisi.

"Misal contoh, itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara misalnya. Nah itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula," jelasnya.

Dasco melanjutkan lebih jauh, revisi UU BUMN yang akan dilakukan juga sehubungan dengan hadirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Nah kemudian di situ fungsi dari BUMN kan itu sudah, kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Nah sehingga tinggal fungsinya dari kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP," ucapnya.

Dasco menambahkan, revisi UU BUMN ini akan secepatnya dilakukan. Apalagi sudah banyak masukan dari berbagai pihak

"Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan. Kemungkinan akan coba diselesaikan sebelum penutupan," pungkasnya.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Eks Karyawan BUMN Ngadu ke DPR Gajinya 13 Tahun Gak Dibayar

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |