Status Tersangka Yaqut Sah, Kapan Ditahan KPK?

4 hours ago 3
Jakarta -

Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji ditolak hakim. Maka status tersangka Yaqut dinyatakan sah.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar hakim.

Sebagai informasi, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Kata Kubu Yaqut

Tim hukum Yaqut menilai hakim tak mempertimbangkan alat bukti yang mereka bawa.

"Tentu atas keputusan dari hakim tunggal hari ini, kami menghargai putusan tersebut. Tentu kami juga punya catatan serius tentang proses persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali," kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Mellisa menyoroti kewenangan pimpinan KPK dalam penetapan tersangka Yaqut yang tak dibahas dalam pertimbangan praperadilan. Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi preseden tidak baik KUHAP baru.

"Bahkan sama sekali tidak membahas juga terkait dengan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Yang sudah dicantumkan secara jelas di dalam KUHAP ataupun di dalam undang-undang KPK yang sudah dihapus," kata Mellisa.

Mellisa mengungkit hak-hak Yaqut. Dia mengatakan tidak ada kepastian hukum terhadap kliennya.

"Sebenarnya yang mengikat itu kan adalah surat penetapan tersangka. Bukan surat pemberitahuan. Karena hak-hak dan kepastian hukum kan ada di dalam surat penetapan tersangka. Sampai detik ini kita tidak terima itu. Sehingga kita sebagai orang yang mencari keadilan tentu tidak tidak tahu lagi yang mana nih kepastian hukumnya," ujarnya.

Pertimbangan Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut sudah memenuhi minimal syarat alat bukti yang sah.

"Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025. Hakim mengatakan praperadilan hanya menilai aspek formil permohonan.

"Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti yang sah. Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," ujar hakim.

Hakim mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan Yaqut karena dinilai tidak relevan. Salah satunya kumpulan artikel berita terkait perkara tersebut karena hanya bersifat informasi.

"Menimbang, bahwa bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b yaitu kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan," ujar hakim.

"Menimbang, bahwa bukti P-18, P-19, P-20, P-21 yaitu putusan pengadilan negeri lainnya mengenai putusan praperadilan, namun putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka dikesampingkan," tambah hakim.

Akan Diperiksa Pekan Ini

KPK mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus kuota haji. Surat tersebut sudah dikirim ke pihak Yaqut pekan lalu.

"Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Meski begitu, Asep tak merinci waktu pasti pemanggilan terhadap Yaqut ini. Hanya saja, Asep memberi isyarat pemanggilan akan dilakukan menjelang akhir pekan.

"Nanti ditunggu saja ya, akhir minggu ya. Hari Kamis termasuk akhir Minggu ya," tutur Asep.

Saksikan Live DetikPagi:

(azh/azh)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |