SNBP 2026: Jadwal hingga Ketentuan Umum-Khusus

2 hours ago 1
Jakarta -

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) adalah salah satu jalur masuk perguruan tinggi dalam SNPMB 2026. Peserta SNBP 2026 adalah siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul.

Berikut sederet hal yang perlu diketahui terkait SNBP 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal SNBP 2026

Mengutip dari Konferensi Pers Peluncuran SNPMB 2026 yang disiarkan dalam akun YouTube SNPMB, setiap tahapan SNBP dibuka dan ditutup pada pukul 15.00 WIB. Ini tanggal-tanggal penting dalam SNBP 2026.

  • Pengumuman kuota sekolah: 29 Desember 2025
  • Masa sanggah kuota sekolah: 29 Desember 2025 - 15 Januari 2026
  • Registrasi akun SNPMB sekolah: 5 Januari - 26 Januari 2026
  • Pengisian PDSS oleh sekolah: 5 Januari - 2 Februari 2026
  • Registrasi akun SNPMB siswa: 12 Januari - 18 Februari 2026
  • Pendaftaran SNBP: 3 - 18 Februari 2026
  • Pengumuman hasil SNBP: 31 Maret 2026
  • Masa unduh kartu peserta SNBP: 3 Februari - 30 April 2026

Ketentuan Umum dan Khusus SNBP 2026

Berikut ketentuan umum dan ketentuan khusus dalam pelaksanaan SNBP 2026.

1. Ketentuan Umum

  • SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan nonakademik siswa yang telah ditetapkan PTN.
  • Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus:
    - Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
    - Mengisikan nilai rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar
  • Siswa mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemendikdasmen.
  • Sekolah harus memiliki akun SNPMB Sekolah untuk pengisian PDSS.
  • Siswa harus memiliki akun SNPMB siswa untuk pendaftaran SNPB.

2. Ketentuan Khusus

  • PDSS mengakomodasi kurikulum sekolah yang diselenggarakan secara nasional. Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum tersebut tidak dapat mengisi PDSS.
  • Ketentuan kuota sekolah:
    - Berdasarkan akreditasi:
    Akreditasi A: 40% siswa
    Akreditasi B: 25% siswa
    Akreditasi C dan lainnya: 5% siswa
    - Tambahan kuota:
    Sekolah yang menggunakan e-Rapor dalam pengisian PDSS akan mendapatkan tambahan kuota 5%
  • Ketentuan siswa eligible:
    - Siswa terbaik yang termasuk dalam kuota sekolah.
    - Siswa yang mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemendikdasmen.
  • Ketentuan tambahan:
    - Siswa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh program studi yang dituju.

Persyaratan Sekolah

  • SMA/SMK/MA dan mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Menggunakan kurikulum nasional.

Pemeringkatan Siswa

  • Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran pada semua semester, kecuali semester terakhir.
  • Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dalam menentukan peringkat siswa.

Pengisian Data PDSS

  • Sekolah harus memastikan bahwa data sekolah sudah benar di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikdasmen.
  • Pengisian dan kebenaran data siswa eligible menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
  • Tahapan pengisian PDSS dinyatakan selesai jika skeolah berhasil mengunduh bukti finalisasi pengisian PDSS.
  • Status pengisian PDSS sekolah dapat dilihat pada menu "SNBP >> Monitoring PDSS" di laman resmi SNPMB.

Pilihan Program Studi dan Portofolio

  • Peserta dapat memilih program studi di PTN Akademik dan/atau PTN Vokasi.
  • Peserta dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN.
  • Jika memilih satu program studi, peserta dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
  • Jika memilih dua program studi, salah satu program studi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan sekolah asalnya.
  • Daftar program studi dan daya tampung SNBP dapat dilihat pada laman https://snpmb.id

Jenis Portofolio SNBP 2026

  • Olahraga
  • Seni Rupa, Desain dan Kriya
  • Seni Tari
  • Seni Musik
  • Seni Karawitan
  • Etnomusikologi
  • Teater
  • Fotografi
  • Film Televisi
  • Seni Pedalangan
  • Sendratasik

Komponen dan Tahapan Seleksi

Seleksi jalur SNBP dilakukan berdasarkan komponen sebagai berikut.

  • Komponen pertama: Nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50%.
  • Komponen kedua: Dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi, paling banyak 50%.

*Persentase komponen pertama dan kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN.

Untuk seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.

  • Peserta diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi; dan
  • Jika tidak lulus pada seleksi pilihan program studi pertama, peserta akan diikutkan pada seleksi pilihan program studi kedua.

Sanksi dalam SNBP 2026 dikenakan pada:

  • Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun berikutnya.
  • Peserta yang dinyatakan lulus SNBP dan terbukti melakukan kecurangan dapat dibatalkan status kelulusannya.
  • Peserta yang telah dinyatakan lulus SNBP tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT dan seleksi jalur Mandiri di PTN mana pun.

(kny/imk)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |