Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap sepasang kekasih penjual perangkat peretas atau phishing tools lintas negara di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Praktik ilegal ini telah dilakukan pelaku sejak 2018.
"Indikasi keuntungan pelaku dalam kurun waktu operasionalnya diperkirakan telah memperoleh pendapatan sekitar Rp 25 miliar sepanjang periode 2019 sampai dengan 2024," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Kedua tersangka adalah GWL (24), seorang pria lulusan SMK Multimedia yang menjadi otak pembuat script ilegal secara autodidak; dan kekasihnya berinisial FYT (25), yang berperan mengelola keuangan hasil kejahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
GWL sudah memproduksi dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak 2018. Dia mengoperasikan sejumlah situs, seperti w3ll.store, well.store, hingga well.shop, untuk memasarkan alat tersebut.
"Tersangka GWL berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi dan menjual secara mandiri sejak 2018. Latar belakangnya lulusan SMK Multimedia dan mendapatkan keahlian membuat skrip secara autodidak," jelas Himawan.
Sementara itu, kekasihnya, FYT, berperan menyediakan penampungan dana melalui dompet kripto atau crypto wallet. FYT bertugas mengonversi pembayaran kripto menjadi mata uang rupiah, lalu menariknya melalui rekening bank pribadi.
"Tersangka merupakan pacar dari tersangka GWL sejak tahun 2016 dan membantu tersangka dalam pengelolaan keuangan penjualan skrip," ucap Himawan.
Dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, kedua tersangka menggunakan layanan virtual private server (VPS) yang berada di luar negeri.
"Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala," terang Himawan.
Meski bermarkas di Kupang, jangkauan kejahatan sejoli ini mencakup skala global. Berdasarkan data yang dihimpun bersama FBI, terdapat 2.440 pembeli script buatan GWL yang tersebar di berbagai negara.
Aktivitas ini mengakibatkan sedikitnya 34 ribu korban peretasan di seluruh dunia dengan estimasi kerugian total mencapai USD 20 juta atau sekitar Rp 350 miliar.
Polisi tidak hanya menangkap kedua pelaku, tapi juga menyita berbagai aset yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar. Aset yang disita dari pasangan tersebut meliputi meliputi mobil, motor, tanah dan bangunan (SHM), komputer, puluhan ATM, hingga dompet kripto.
"Pengungkapan kasus ini secara langsung memutus rantai pasokan infrastruktur kriminal, yang secara efektif mencegah terjadinya gelombang kejahatan siber masif di masa yang akan datang," tutur Himawan.
Akibat perbuatannya, tersangka GWL dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sedangkan FYT dijerat Pasal 607 ayat (1) Huruf a atau Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(ond/idn)


















































