Sindikat Judol Hayam Wuruk Raup Untung Rp 1,69 T, Deposit Capai Rp 13,9 T

6 hours ago 5
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) di Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat. Dari hasil analisis digital forensik, sindikat ini diketahui telah meraup keuntungan atau profit hingga mencapai Rp 1,6 triliun.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan angka tersebut didapat dari data statistik deposit para pemain yang tercatat dalam dokumen digital milik para tersangka.

"Berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp 13,9 triliun dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp 1,69 triliun," kata Wira dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wira menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop, komputer, hingga Macbook. Dari perangkat tersebut, tim Puslabfor Bareskrim Polri menemukan dokumen berupa Google Sheet yang merangkum seluruh aktivitas keuangan sindikat tersebut.

"Data Google Sheet tersebut menggambarkan putaran aliran dana hasil perjudian. Untuk deposit ataupun memasang taruhan, mereka menggunakan rekening bank luar negeri," ungkap Wira.

Meskipun menggunakan rekening luar negeri, pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak lebih jauh aliran dana haram tersebut.

"Kami akan tetap melakukan pendalaman menggandeng bersama PPATK, kami akan berikan datanya untuk dilakukan analisis, untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut," tegas Wira.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan total 321 WNA. Setelah pemeriksaan intensif, sebanyak 287 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut rincian tersangka WNA:

- Vietnam: 185 orang
- China: 76 orang
- Myanmar: 15 orang
- Thailand: 6 orang
- Laos: 3 orang
- Malaysia: 2 orang

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari petugas layanan pelanggan (customer service), programmer/IT, admin pemasaran, admin keuangan, hingga pendukung operasional.

Selain WNA, polisi juga menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Keempatnya memiliki peran membantu operasional sindikat, mulai dari menjadi admin keuangan, mengurus penyewaan gedung, menyiapkan rekening penampung (nominee), hingga membantu pengurusan izin tinggal para WNA.

"Modus operandi mereka adalah menyamarkan aktivitas ilegal ini sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. Mereka menggunakan rekening nominee, aset digital, hingga USDT (token kripto) untuk menyamarkan transaksi keuangan," imbuh Wira.Dari hasil pengembangan terhadap empat tersangka WNI, polisi menyita sejumlah rekening bank dalam negeri yang digunakan untuk mendukung operasional harian sindikat.

"Dari hasil analisis terhadap rekening yang digunakan untuk mendukung operasional judi online, dapat kami sita sebanyak Rp 8,5 miliar," tuturnya.

Selain uang rupiah, polisi juga menyita berbagai mata uang asing mulai dari Dollar AS, Dollar New Zealand, Yen Jepang, hingga Ringgit Malaysia. Jika dikonversi, total uang asing tersebut mencapai Rp 245 juta.

Pakai Server Luar Negeri untuk Hindari Blokir

Wira mengungkap, sindikat ini mengelola sedikitnya 145 situs judi online yang dioperasikan secara bergantian. Hal ini dilakukan sebagai strategi untuk menghindari pemblokiran dari pemerintah Indonesia.

Berdasarkan hasil analisis digital forensik, kata Wira, IP address maupun hosting dari ratusan situs tersebut tersebar di beberapa negara. Mulai Brasil hingga Vietnam.

"Didapatkan informasi bahwa IP address ataupun alamat server maupun hosting berada di luar negeri. Di antaranya di Brasil, Filipina, China, maupun Vietnam," ujar Wira.

Wira menyebut sindikat judol mencoba memindahkan operasinya ke Indonesia dari negara lain. Sebelum masuk ke Jakarta, jaringan ini diketahui sempat beroperasi di Kamboja, Malaysia, hingga Myanmar.

"Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku judi online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia," pungkasnya.

(ond/maa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |