Siapkan Uang Segini Untuk Beli iPhone 17 di Luar Negeri Dibawa ke RI

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menyusul peluncuran yang dilakukan pada 9 September lalu, pembelian seri terbaru iPhone 17 sudah bisa dilakukan di sejumlah negara. Sayangnya Indonesia belum termasuk negara pertama yang bisa langsung membeli ponsel tersebut.

iPhone 17 dipastikan akan masuk ke Indonesia. Karena seluruh lini seri tersebut telah mengantongi sertifikasi uji Perangkat Pos dan Telekomunikasi (Postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian.

Namun tak diketahui kapan seri tersebut akan dijual di tanah air. Jika Anda tak bisa menunggu dan ingin membelinya, cara satu-satunya membeli langsung dari negara yang telah menjualnya.

Anda tak bisa hanya membelinya. Perlu membayar kewajiban bea masuk bagi ponsel-ponsel yang dibeli di luar negeri.

Ini tertuang dalam aturan Permenkominfo 1/2020, yang menyebutkan pemerintah mewajibkan perangkat HKT yakni handphone, komputer dan tablet teregistrasi IMEI. Registrasi perangkat yang jadi barang bawaan dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai atau DJBC.

Registrasi dapat dilakukan secara online dan terdapat pungutan bea masuk bagi perangkat dari luar negeri. Pungutan itu berasal dari bea masuk 10%, PPN 12% x ((11/12) x nilai impor) dan PPh 10% (dengan NPWP) atau 20% (tanpa NPWP).

Jadi berapa uang yang harus disiapkan jika membeli iPhone 17?

Sebagai contoh, jika kita membeli ponsel termurah dari lini tersebut senilai US$799. Artinya yang kena pungutan adalah US$299 setelah dikurangi nilai pembebasan US$500 serta kurs pajak sekitar Rp 16.426 per dolar AS.

Berikut perhitungan yang harus Anda bayarkan:

Barang Bawaan Penumpang (Beli Langsung)

  • Nilai Pabean = US$299 x Rp 16.426 = Rp 4.911.374
  • Bea masuk = 10% x Rp 4.911.374 = Rp 492.000
  • Nilai impor = Rp 4.911.374 + Rp 492.000 = Rp 5.402.511
  • PPN = 12% x ((11/12) x Rp 5.402.511 = Rp 594.276
  • PPh (dengan NPWP) = 10% x Rp 5.402.511 = Rp 540.251
  • PPh (tanpa NPWP) = 20% x Rp 5.402.511 = Rp 1.080.502

Total tagihan = Bea Masuk + PPN + PPh
= Rp 1.624.527 (dengan NPWP) / Rp 2.164.778 (tanpa NPWP)

Beli iPhone 17 online

Sebagai contoh jika asuransi yang dikenakan US$5 dan ongkos kirim US$11, berikut perhitungannya

  • Nilai pabean = (harga iPhone 17 + asuransi + ongkos kirim) x kurs
    = (US$799 + US$5 + US$11) x Rp 16.426
    = Rp 13.387.190
  • Bea Masuk = 7,5% x Nilai Pabean
    = Rp 1.005.000
  • Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk
    = Rp 14.329.190
  • PPN = PPN 12% x ((11/12) x Nilai Impor)
    = Rp 1.472.590
  • Total tagihan = Bea Masuk + PPN
    = Rp 2.447.590

(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Harga iPhone 17 Terungkap, Cek Bocoran Spesifikasi Lengkapnya

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |