Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan penerapan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis yang baru tidak dilakukan mendadak. Namun, pemerintah menyiapkan masa transisi selama tujuh bulan yang akan disertai evaluasi berkala.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Ojak Simon Manurung mengatakan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut mencakup komoditas kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferroalloy yang kini masuk dalam kategori sumber daya alam strategis nasional.
"Dapat juga kami sampaikan di mana ketiga Permendag ini dalam implementasinya akan dilaksanakan dalam dua tahap yaitu tahap pertama atau masa transisi itu dari tanggal 1 Juni sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 dan tahap kedua atau masa implementasi mulai 1 Januari 2027," kata Ojak, Selasa (9/6/2026).
Pemerintah menilai masa transisi menjadi masa kesiapan seluruh pihak, baik kementerian dan lembaga, BUMN yang ditunjuk maupun para pelaku usaha yang selama ini menjalankan ekspor secara langsung. Dalam proses penyusunannya, pemerintah mengklaim telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui serangkaian pembahasan lintas kementerian dan konsultasi publik.
"Selama Permendag ini disusun tentu telah mengikuti tahapan dan hal-hal administratif yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari rapat antar kementerian lembaga, public hearing yang melibatkan Bapak Ibu dalam penyusunan RIA," ujarnya.
Selama masa transisi berlangsung, pemerintah akan melakukan pemantauan terhadap implementasi aturan baru. Evaluasi tersebut akan dilakukan sebelum masa implementasi penuh dimulai pada awal 2027.
"Di mana dalam masa transisi implementasi dari pelaksanaan ekspor ketiga komoditi ini akan dilakukan evaluasi," kata Ojak.
(haa/haa)
Addsource on Google

















































