Setoran Pajak Ekonomi Digital Rp 42,53 T September 2025

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senilai Rp 42,53 triliun per akhir September 2025. Nilai itu tumbuh sekitar 47,11% dibanding periode yang sama tahun lalu senilai Rp 28,91 triliun.

"Realisasi sebesar Rp 42,53 triliun menunjukan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmaul melalui siaran pers, dikutip Kamis (23/10/2025).

Setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital itu terdiri dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 32,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,78 triliun.

Setoran PPN PMSE

Khusus untuk setoran PPN PMSE dengan total Rp32,94 triliun disumbang dari pungutan 207 PMSE. Jumlah itu terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, R p3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 7,6 triliun hingga 2025.

Per September 2025, ada penambahan pemungut PPN PMSE sehingga totalnya menjadi 246 perusahan yang ditunjuk Ditjen Pajak. Ada lima penunjukan baru selama bulan itu, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.

Setoran Pajak Kripto

Untuk penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,71 triliun sampai dengan September 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 621,3 miliar penerimaan 2025.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari pajak penghasilan pasal 22 alias PPh 22 sebesar Rp 836,36 miliar dan pajak pertambahan nilai dalam negeri atau PPN DN sebesar Rp 872,62 miliar.

Fintech Sumbang Penerimaan Pajak

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,1 triliun sampai dengan September 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 1,06 triliun penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,24 triliun.

Penerimaan Pajak Digital Lainnya

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga September 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 3,78 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar R p1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 931,12 miliar penerimaan tahun 2025.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 251,14 miliar dan PPN sebesar Rp 3,53 triliun.

"Ke depan, seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien," ucap Rosmauli.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article DJP Finalisasi Pajak Kripto, Ini Perhitungannya!

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |