Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan telah membuka kembali enam izin usaha pertambangan (IUP) dari 190 IUP yang sebelumnya operasionalnya dibekukan.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pihaknya telah memanggil seluruh perusahaan tersebut untuk dimintai klarifikasi. Adapun dari 190 perusahaan yang ada, setidaknya hanya 126 perusahaan yang hadir.
"Jadi dari 190 IUP yang dikenakan itu, kemarin kita undang semua, hanya 126 yang menghadiri. Terdapat 64 yang tidak hadir. 6 sudah dibatalkan (pembatalan pembekuan)," kata Tri ditemui di Kementerian ESDM, dikutip Rabu (5/11/2025).
Menurut dia, dari 190 perusahaan tersebut sebanyak 99 perusahaan telah mengajukan permohonan penetapan kembali IUP. Sementara, sisanya tercatat belum menindaklanjuti atau belum mengajukan permohonan sama sekali.
"Yang 99 sudah mengajukan permohonan penetapan. Yang belum menindaklanjuti sama sekali 91," kata Tri.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara perihal keputusan pemerintah yang menangguhkan sementara kegiatan operasional sebanyak 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral.
Ia pun menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dilakukan secara mendadak. Pasalnya, sebelum penangguhan dilakukan, pemerintah telah tiga kali mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Gini, yang 190 itu kan sebelum dipending, itu surat sudah diberikan tiga kali oleh Dirjen Minerba. Jadi bukan ujug-ujug ya. Pemerintah selalu berhati-hati dan sangat melakukan dengan kaedah-kaedah aturan," ujar Bahlil di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (26/9/2025).
Ia menegaskan bahwa inti persoalan sebenarnya sederhana, yaitu kewajiban perusahaan untuk membayar jaminan reklamasi. Jaminan reklamasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disusun perusahaan untuk menganalisa kapasitas produksinya.
"Tujuannya apa? Agar begitu dia tambang selesai, dia harus menjamin untuk melakukan reklamasi. Karena kalau ini tidak kita lakukan, nanti tambang ini kan tidak untuk generasi kita. Itu anak cucu kita ke belakang," katanya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Di KPK, ESDM Sampaikan Pemegang Izin Tambang Tersisa 4.250















































