Jakarta, CNBC Indonesia - Isu pemakzulan atau impeachment kembali muncul di Amerika Serikat (AS), seiring merosotnya dukungan publik terhadap kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump dan mendekatnya pemilu sela pada November mendatang.
Menurut jajak pendapat nasional terbaru Reuters/Ipsos, hanya 39% responden yang menyetujui kinerja Trump di bidang imigrasi, turun dari 41% pada awal bulan ini. Sementara 53% responden menyatakan tidak setuju. Pada Februari lalu, isu imigrasi sempat menjadi nilai plus bagi Trump dengan tingkat persetujuan 50% dan penolakan 41%.
Penurunan dukungan ini terjadi di tengah eskalasi ketegangan akibat operasi agen Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di sejumlah kota. Survei juga mencatat 58% responden menilai agen ICE telah bertindak terlalu jauh, sementara 12% menilai belum cukup keras dan 26% menilai sudah tepat. Di saat yang sama, rangkaian insiden kekerasan dalam operasi imigrasi memicu tekanan politik menjelang pemilu sela.
Di tengah konteks itu, Trump ikut melontarkan peringatan kepada Partai Republik di DPR AS. Trump menekankan pentingnya mempertahankan mayoritas kursi di DPR, seraya mengaitkan kekalahan dengan potensi pemakzulan.
"Kalian harus memenangkan pemilu paruh waktu, karena kalau kita tidak menang, itu hanya akan jadi, maksud saya, mereka akan menemukan alasan untuk memakzulkan saya," kata Trump kepada para legislator. "Saya akan dimakzulkan."
Pernyataan tersebut menggarisbawahi kekhawatiran Trump tentang terbukanya pintu impeachment.
Apa Itu Impeachment?
Impeachment dalam sistem politik AS adalah mekanisme konstitusional untuk memproses dugaan pelanggaran serius oleh presiden, yang disebut sebagai "pengkhianatan, penyuapan, atau kejahatan dan pelanggaran berat lainnya".
Prosesnya berjalan dua tahap. Pertama, DPR AS akan memulai dan dapat meloloskan pasal-pasal impeachment, lalu Senat menggelar persidangan untuk menentukan apakah presiden bersalah dan harus diberhentikan, yang mensyaratkan dukungan minimal dua pertiga senator yang hadir.
Karena itu, impeachment bisa dipahami sebagai "dakwaan" di DPR, sementara "vonis dan pencopotan" ditentukan oleh Senat, sehingga kekuatan politik di Kongres sangat menentukan, terutama saat terjadi divided government.
Dalam konteks politik AS saat ini, pemilu sela pada November mendatang menjadi krusial karena seluruh 435 kursi DPR dan 33 kursi Senat diperebutkan, dan perubahan tipis saja dapat mengubah keseimbangan kekuasaan serta risiko politik yang dihadapi presiden yang sedang menjabat.
Sejarah Impeachment Presiden AS
Dalam sejarah Amerika Serikat, Senat tercatat pernah mengadili tiga presiden, yakni Andrew Johnson, Bill Clinton, hingga Donald Trump. Namun, ketiganya berakhir dibebaskan karena pihak penuntut tidak berhasil mengamankan dukungan dua pertiga senator yang hadir sebagaimana syarat minimum agar presiden dapat dinyatakan bersalah dan diberhentikan dari jabatannya.
Selain itu, ada satu kasus yang selalu menjadi pelajaran penting dalam sejarah politik AS, yaitu Richard Nixon. Nixon tidak sampai menjalani sidang impeachment karena memilih mengundurkan diri ketika situasi politik menunjukkan DPR kemungkinan besar akan memakzulkannya dan Senat berpeluang menjatuhkan vonis bersalah.
Andrew Johnson (1868)
Andrew Johnson menjadi presiden setelah Abraham Lincoln wafat. Konflik utamanya muncul pada masa Rekonstruksi pasca-Perang Saudara. Johnson mendorong pemulihan Persatuan dengan pendekatan yang lebih lunak terhadap Selatan, sementara kelompok Radical Republicans di Kongres menginginkan rekonstruksi yang lebih keras, termasuk penguatan perlindungan hak-hak sipil warga Afrika-Amerika.
Krisis membesar ketika Kongres mengesahkan Tenure of Office Act pada 1867, yang membatasi kewenangan presiden memecat pejabat tertentu tanpa persetujuan Senat. Johnson kemudian memecat Menteri Perang Edwin Stanton, langkah yang dinilai melanggar aturan tersebut. DPR pun meloloskan resolusi impeachment pada 1868.
Foto: Profil Andrew Johnson. (AFP/File)
Profil Andrew Johnson. (AFP/File)
Pada akhirnya, mayoritas senator memilih memvonis bersalah, tetapi hasilnya kurang satu suara dari ambang dua pertiga yang dibutuhkan. Johnson tidak dicopot, tetapi pengaruh politiknya melemah tajam dalam sisa masa jabatan.
Pelajaran politiknya, impeachment dapat menjadi alat dalam pertarungan antarcabang kekuasaan, tetapi keputusan akhir tetap sangat ditentukan oleh kalkulasi dukungan di Senat.
Richard Nixon (1974)
Kasus Nixon berakar dari Skandal Watergate, yakni pembobolan kantor pusat Partai Demokrat dan rangkaian upaya penutupan keterlibatan pihak-pihak yang terkait dengan pemerintahan. Titik balik terjadi ketika terungkap bahwa Nixon merekam percakapan di Ruang Oval, memicu tarik-menarik mengenai executive privilege.
Mahkamah Agung dalam perkara United States v. Nixon pada 1974 memerintahkan Nixon menyerahkan rekaman tertentu yang dianggap relevan dengan penyelidikan pidana terkait Watergate. Rekaman yang kemudian dikenal sebagai "smoking gun" memperkuat bukti bahwa presiden mengetahui dan terlibat dalam upaya penutupan setidaknya sejak 23 Juni 1972.
Foto: THE WHITE HOUSE
Richard M Nixon
Seiring DPR bergerak menuju impeachment dan peluang Senat untuk menjatuhkan vonis bersalah semakin besar, Nixon akhirnya mengundurkan diri pada 9 Agustus 1974, sehingga ia tidak sampai menjalani sidang impeachment. Setelah itu, Presiden Gerald Ford memberikan pengampunan kepada Nixon.
Pelajaran politiknya, ketika bukti mengunci dan dukungan politik runtuh, presiden dapat memilih mundur sebelum proses formal mencapai puncaknya.
Bill Clinton (1998-1999)
Bill Clinton menjadi presiden kedua yang dimakzulkan. Kasusnya bermula dari gugatan Paula Jones, lalu berkembang menjadi isu hubungan Clinton dengan Monica Lewinsky, termasuk dugaan perjury atau sumpah palsu dan obstruction of justice.
DPR mengajukan dua pasal impeachment yang berfokus pada kebohongan Clinton terkait hubungan tersebut. Persidangan berlangsung di Senat pada 1999, tetapi tidak mencapai ambang dua pertiga suara untuk memvonis bersalah. Clinton tetap menjalani sisa masa jabatan periode keduanya.
Foto: Mantan Presiden AS Bill Clinton (REUTERS/Leah Millis)
FILE PHOTO: Former U.S. President Bill Clinton speaks during a public memorial for Robert F. Kennedy at the 50th anniversary of his assassination at Arlington National Cemetery, in Arlington, VA, U.S., June 6, 2018. REUTERS/Leah Millis/File Photo
Pelajaran politiknya, impeachment bisa berjalan meski presiden masih memiliki dukungan publik yang kuat, tetapi pencopotan tetap membutuhkan koalisi politik yang jauh lebih besar di Senat.
Donald Trump (2019 & 2021)
Donald Trump menjadi presiden yang pernah coba dimakzulkan dalam dua episode berbeda. Pada 2019 hingga 2021, DPR menyelidiki percakapan Trump dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky, yang memicu tuduhan abuse of power dan obstruction of Congress serta hasutan pemberontakan atau incitement of insurrection terkait serangan 6 Januari ke Gedung Capitol.
Senat kemudian membebaskan Trump. Voting yang tercatat adalah 48 berbanding 52 untuk tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, serta 47 berbanding 53 untuk obstruction of Congress. Angka tersebut jauh dari syarat 67 suara yang dibutuhkan untuk memvonis bersalah.
Sementara untuk kasus penghasutan serangan ke Gedung Capitol, Senat memberikan suara 57-43 untuk menghukum Trump. Namun, angka itu juga belum cukup untuk melengserkan Trump.
Dalam konteks hari ini, riwayat itu membuat isu impeachment bukan hal baru dalam orbit politik Trump. Namun, seperti yang ditunjukkan oleh kasus Johnson, Clinton, dan Trump, inti pertanyaannya selalu sama, apakah oposisi mampu menguasai DPR untuk membuka proses, dan apakah ada dukungan yang cukup di Senat untuk menembus ambang dua pertiga suara.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(evw/luc)

















































