Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengirim spanduk 'satire' piagam penghargaan ke gedung KPK terkait pengalihan status tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Banner itu bertuliskan rekor pengalihan tahanan rumah orang istimewa.
"Hari ini saya mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK. Selamat atas pemecahan rekor, yaitu pengalihan penahanan rumah dari MORI, Museum Orang Real Indonesia. Orang istimewa," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin mengatakan piagam penghargaan itu diharapkan menjadi pengingat bagi KPK. Dia mengungkit langkah KPK mengalihkan status Yaqut menjadi tahanan rumah menuai kritikan dari publik.
"Dan itu juga sebagai pengingat kepada KPK untuk tidak main-main dengan perasaan masyarakat gitu. Masyarakat terlalu cerdas, bukan hanya MAKI saja kok. Coba cek saja, apa ada medsos yang mendukung tindakan KPK? Nggak ada. Komentar-komentar di berita juga nggak ada," ujarnya.
Dia mengatakan pengalihan ini merupakan rekor yang dipecah KPK sejak 2003. Dia mengatakan pengalihan biasanya dilakukan berupa pembantaran karena kondisi sakit.
"Nah, kalau kemudian pernah ditahan dan sehat dan kemudian dialihkan penahanan rumah ini menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem. Karena semua akan orang akan minta hal yang sama dan juga dari sisi yang paling utama itu Gus Alex yang juga ditahan bersama kasusnya sama gitu, tidak dialihkan juga gitu," ujarnya.
"Sehingga dengan bohong dan sembunyi-sembunyi itu semakin membuat rakyat jengkel dan marah. Dan saya implementasikan kemarahan itu dalam bentuk memberikan piagam dalam bentuk banner bahwa mereka telah memecahkan rekor gitu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Boyamin memutuskan tetap mengirimkan spanduk penghargaan itu meski Yaqut sudah kembali ditahan di rutan hari ini. Untuk diketahui, Yaqut kembali menjalani tahanan di rutan KPK per hari ini usai menjadi tahanan rumah sejak beberapa hari lalu.
"Meskipun YCQ sudah balik rutan KPK, namun banner tetap diperlukan karena peristiwa pengalihan tahanan rumah YCQ telah terjadi sehingga dimaksudkan jadi pengingat KPK untuk tidak ulangi blunder-blunder yang tidak perlu yang merusak pemberantasan korupsi di masa yang akan datang," ujarnya.
Diketahui, penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dilakukan sejak Kamis (19/3) lalu. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.
KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi, Minggu (22/3).
Simak juga Video Sempat Jadi Tahanan Rumah, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem Ibunda
(mib/fca)


















































