Salahgunakan Izin Tinggal di Jogja, 6 WN China Dideportasi

14 hours ago 2

Yogyakarta -

Enam warga negara asing (WNA) asal China dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Mereka dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Keenam WNA yang ditindak adalah GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31). Keenam WNA tersebut ditemukan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visa selama berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Modus pertama dilakukan oleh lima WNA (GJ, WX, GC, LR, dan MS). Mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2 dengan dalih akan memberikan pelatihan kepada pegawai lokal. Aktivitas tersebut, lanjutnya, jelas dikategorikan sebagai bekerja dan melanggar izin tinggal visa kunjungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, hasil pemeriksaan mengungkapkan kelimanya menjalankan kegiatan yang bersifat rutin dan berkelanjutan di kantor," kata Tedy kepada wartawan di Aula Kantor Imigrasi Yogyakarta dilansir detikjogja, Selasa (28/10/2025).

Modus kedua dilakukan oleh WNA berinisial DY (31). Meskipun WNA ini telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja yang sah, beserta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian data.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa lokasi kerja tidak sesuai. Kantor yang tercantum (tempat DY bekerja) berada di Kota Yogyakarta, sementara dalam RPTKA tercantum lokasi kerja di Kabupaten Sleman," jelas Tedy.

Atas temuan pelanggaran tersebut, Tedy menegaskan bahwa Imigrasi akan menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. "Pendeportasian masih kami persiapkan terkait kepulangan enam warga negara asing ini. Dalam waktu dekat yang pasti, dan nama keenamnya akan diusulkan untuk penangkalan," tegasnya.

Simak selengkapnya di sini

(isa/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |