Saksi Kasus Noel Ungkap Duit Pemerasan K3 Dibagi-bagi Sampai Level Direktur

3 hours ago 2

Jakarta -

Mantan Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 di Kemnaker, Amarudin, mengaku membagikan uang hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3 ke direktur di direktoratnya. Amarudin mengatakan pembagian itu tidak sampai ke dirjen.

Hal itu disampaikan Amarudin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026). Amarudin mengatakan pembagian uang ke direktur merupakan hasil kesepakatannya dengan terdakwa Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020.

"Jadi Saudara bersepakat dengan dokter Anita. Kesepakatannya apa?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk dibagi Direktur, kemudian saya, dokter Anita, kemudian terus teman-teman, begitu," jawab Amarudin.

Amarudin mengatakan jumlah pemberian ke direktur tidak ada kesepakatan angka berapa persennya. Dia mengatakan pemberian itu biasanya sebesar Rp 5-10 juta.

"Berapa persen? Misalnya tadi ada sisa Rp 30 juta tadi, Direktur berapa?" tanya jaksa.

"Direktur biasanya Rp 5-10 juta, Pak," jawab Amarudin.

"Nggak, riilnya, kalau dari Rp 30 juta itu dapatnya berapa?" tanya jaksa.

"Maaf kami tidak pakai persen, Pak," jawab Amarudin.

"Oh, nggak pakai persen. Jadi Rp 5-10 juta?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Amarudin.

Jaksa mencecar tujuan pemberian uang ke direktur tersebut. Amarudin mengatakan uang itu diberikan karena Direktur juga mengetahui praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3.

"Terus bagaimana kok bisa Bapak inisiatif ngasih ke direktur? Ada permintaan direktur?" tanya jaksa.

"Secara langsung tidak ada," jawab Amarudin.

"Kalau secara langsungnya gimana?" cecar jaksa.

"Secara langsung tidak ada. Ya karena Pak Direktur mengetahui proses ini terkait dengan penerimaan itu diketahui oleh pimpinan. Jadi semuanya," jawab Amarudin.

Jaksa tak puas dengan jawaban Amarudin. Jaksa kembali mencecar Amarudin apakah pemberian uang ke direktur itu agar pembagian 'kue' hasil pemerasan merata.

"Oke jadi diketahui oleh beliau. Supaya apa itu? Supaya berjalan aman berjalan lancar semua bagi-bagi roti ini bagi-bagi kue ini gitu?" tanya jaksa.

"Ya supaya terbagi begitu," jawab Amarudin.

"Iya bagi rata gitu ya? Aman dapat rata semua? Begitu maksudnya?" cecar jaksa.

"Ya untuk dibagi begitu, Pak," jawab Amarudin.

"Oke jadi udah ada permintaan itu untuk dibagi rata semuanya?" cecar jaksa.

"Iya dibagi," jawab Amarudin.

Amarudin mengatakan praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 sudah ada sejak tahun 2015. Amarudin mengatakan setiap sertifikat dipatok tarif Rp 100-150 ribu, tapi nilainya bisa berbeda tergantung PJK3.

"Di sini di BAP Saudara di poin 8 ini ada kolom ada tarif Rp 100-150 Ribu. Itu siapa yang menentukan?" tanya jaksa.

"Ya izin dari penuntut waktu itu menanyakan ke kami berapa yang diterima untuk per sertifikat yang dari penyidik maksud kami, maaf dari penyidik menanyakan ke kami, biasanya Pak, Rp 100-150 (ribu) itu tergantung PJK3 karena itu sukarela," jawab Amarudin.

"Kan Bapak yang punya ini yang punya kewenangan," ujar jaksa.

"Iya tapi kami tidak memaksakan harus segini itu tidak ada, Pak," ujar Amarudin.

Terdakwa dalam sidang ini ialah:
1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

Dakwaan Noel

Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.

Simak juga Video 'Saksi Ngaku Uang Pemerasan K3 untuk Gaji Honorer-Operasional Kemnaker':

(mib/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |