Jakarta -
Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat menjadi perhatian pemerintah. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, turut melakukan pengecekan secara langsung.
Hal ini disampaikan Said Iqbal saat konferensi pers di Mapolda Metro Jakarta, Jumat (3/7/2026). Said mengatakan, dari hasil pengecekannya terhadap kasus ini, percetakan tempat ketiga korban bekerja banyak melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
"Dari sisi hukum ketenagakerjaannya juga banyak dilanggar, sangat melanggar," ujar Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menyebut pelanggaran ketenagakerjaan yang ditemukannya dalam kasus ini, mulai pemberian upah yang tak manusiawi hingga jam kerja yang tidak teratur.
"Upah yang diterima hanya Rp 500 ribu, ya. Kemudian juga lembur dan lain halnya tidak dibayarkan atau tidak diberikan, jam kerja yang tidak teratur," jelas Iqbal.
Di sisi lain, Iqbal menyampaikan masih mendalami kategori dari percetakan tersebut, apakah masuk ke dalam kategori UMKM ataukah merupakan perusahaan menengah ke atas. Meski begitu, Iqbal menjelaskan bahwa terkait upah semestinya bisa tetap berada pada persentase wajar.
"Saya ingin memeriksa apakah masuk kategori UMKM atau perusahaan menengah ke atas. Kalau dia UMKM, memang upahnya berdasarkan kesepakatan, tapi biasanya upahnya tetap, walaupun berdasarkan kesepakatan, harus layak," kata Iqbal.
"Katakan kalau di daerah di luar Jakarta kan ada istilah UMP, UMK, biasanya dipakai UMP. Nah, di Jakarta kan cuma ada UMP, ya setidak-tidaknya minimal 50 persen atau 60 persen dari UMP Jakarta. Ini 50 persen saja tidak tercapai," ungkpanya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk pria MML sebagai pemilik percetakan yang juga otak penyekapan. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Penyekapan ini bermula ketika ketiga karyawan dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Ketiganya kemudian disekap selama 21 hari dengan keadaan kaki terborgol dan tak diberi makan.
(kuf/dek)

















































